BANGIL, Radar Bromo – Seorang sopir truk asal Dieng, Desa Jerukpurut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Ia ditangkap setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Lelaki 38 tahun tersebut, diketahui bernama Jumali. Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, Selasa (19/11) malam. Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Sugeng Prayitno menuturkan, tersangka ditangkap setelah anggotanya memperoleh informasi.
Yakni, Jumali yang berprofesi sebagai sopir truk itu kerap membawa sabu-sabu. Tidak hanya untuk dikonsumsinya sendiri. Tapi, tak jarang dijual ke orang lain ketika ada pemesanan. “Setelah adanya informasi itu, anggota bergerak untuk melakukan penyelidikan,” kata Sugeng.
Petugas melakukan penyelidikan dengan mengintai tersangka. Hingga pukul 20.30, petugas mendapati tersangka sedang berada di simpang tiga jalan kampungnya.
Ketika itu, ia tampak sedang menunggu orang. “Begitu kami yakin kalau tersangka membawa narkoba, kami kemudian menyergapnya,” sambungnya.
Saat digeledah, ada sejumlah barang bukti yang ditemukan. Selain handphone, petugas juga mengamankan sabu-sabu seberat 0,57 gram. Atas temuan itulah, petugas kemudian menggelandangnya ke Mapolres Pasuruan.
Kepada petugas, tersangka tak mengelak dengan apa yang dilakukannya. Ia sudah beberapa bulan terakhir mengenal sabu-sabu. Karena itu pula ia disangkakan melanggar pasal 112 jo pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (one/mie)