PASURUAN, Radar Bromo – Tak lama lagi, kasus korupsi Proyek Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kota Pasuruan bakal disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan telah menerima pelimpahan tahap dua perkara tersebut.
Pelimpahan dilakukan penyidik kepolisian setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Tersangka dan barang buktinya sudah beralih menjadi kewenangan Korps Adhyaksa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, pelimpahan tahap dua dilakukan pada 20 Oktober lalu. “Kejaksaan telah menunjuk jaksa penuntut yang akan mengawal perkara ini hingga ke persidangan nanti,” ujarnya.
Sejauh ini, tersangka berinisial AS alias Jbn tetap ditahan di Lapas Kelas IIB Pasuruan. Ia terseret kasus dugaan korupsi dalam proyek pokmas yang direalisasikan dengan kucuran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pokmas di Kota Pasuruan, Korlap Jadi Tersangka
Dalam kasus itu, Jbn merupakan salah satu ketua pokmas yang menggarap dua proyek di wilayah Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Jbn juga ditengarai menjadi koordinator lapangan dalam pengerjaan proyek pokmas di wilayah lain. “Dalam berkas yang kami terima, dia selaku ketua pokmas,” kata Wahyu.
Kini, kejaksaan memaksimalkan waktu untuk menyiapkan perkaranya bisa segera dibawa ke pengadilan. Sebab, setelah pelimpahan tahap dua, jaksa penuntut mempunyai waktu 20 hari untuk menyiapkan surat dakwaan.