27.5 C
Probolinggo
Saturday, March 25, 2023

Cemburu Tunangan Dikirimi Pesan, Arek Gili Ketapang Hajar Tetangga

SUMBERASIH, Radar Bromo – Cemburu telah mengantarkan Imam Hambali, 23, ke balik jeruji besi. Polsek Sumberasih, Polres Probolinggo Kota, telah menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan. Tersangka ditahan sejak 20 Oktober 2022.

Imam merupakan warga Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Ia harus berurusan dengan kepolisian setelah menganiaya tetangganya, Alex, 21. Setelah melalui proses penyelidikan, Imam disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. Ancamam hukumannya maksimal 2 tahun penjara.

Tersangka nekat menganiaya korban karena cemburu. Ia mendapati korban sering mengirim pesan melalui WhatsApp kepada tunangannya. Tersangka yang naik pitam menganiaya korban ketika berada di wisata Goa Kucing, Desa Gili Ketapang, pada 13 Mei.

Baca Juga:  Akibat Dendam, Warga Tukul Aniaya Warga Karangrejo, Korban Luka-luka

Saat itu, Imam tengah duduk di depan Goa Kucing. Tak lama kemudian, ia melihat dua temannya, Tobroni, 20 dan Sohil, 20, melintas. Tersangka memanggil keduanya dan menceritakan masalahnya dengan Alex.

Ternyata, 20 meter dari lokasi mereka, ada korban. Ia tengah duduk di atas amben menikmati pemandangan laut. Alex ditemani dua temannya, Adit, 21 dan Andre, 21.

Mendapati itu, Imam bersama Tobroni dan Sohil menghampiri korban. Ia bertanya alasan korban sering mengirim pesan kepada gadis idamannya.

“Keduanya cekcok. Karena emosi, ia (tersangka) memukul Alex dengan tangan kanan ke arah wajah sampai korban terjatuh dari amben. Kedua teman Imam tidak ikut memukul, karena ditahan oleh Adit,” ujar Kapolsek Sumberasih Iptu Agus Santoso.

Baca Juga:  Pengelola Pantai Duta di Paiton Dipolisikan, Kenapa Ya?

SUMBERASIH, Radar Bromo – Cemburu telah mengantarkan Imam Hambali, 23, ke balik jeruji besi. Polsek Sumberasih, Polres Probolinggo Kota, telah menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan. Tersangka ditahan sejak 20 Oktober 2022.

Imam merupakan warga Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Ia harus berurusan dengan kepolisian setelah menganiaya tetangganya, Alex, 21. Setelah melalui proses penyelidikan, Imam disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. Ancamam hukumannya maksimal 2 tahun penjara.

Tersangka nekat menganiaya korban karena cemburu. Ia mendapati korban sering mengirim pesan melalui WhatsApp kepada tunangannya. Tersangka yang naik pitam menganiaya korban ketika berada di wisata Goa Kucing, Desa Gili Ketapang, pada 13 Mei.

Baca Juga:  Dituding Lempar Batu, Dua Bocah Dianiaya di Gudang Gaharu

Saat itu, Imam tengah duduk di depan Goa Kucing. Tak lama kemudian, ia melihat dua temannya, Tobroni, 20 dan Sohil, 20, melintas. Tersangka memanggil keduanya dan menceritakan masalahnya dengan Alex.

Ternyata, 20 meter dari lokasi mereka, ada korban. Ia tengah duduk di atas amben menikmati pemandangan laut. Alex ditemani dua temannya, Adit, 21 dan Andre, 21.

Mendapati itu, Imam bersama Tobroni dan Sohil menghampiri korban. Ia bertanya alasan korban sering mengirim pesan kepada gadis idamannya.

“Keduanya cekcok. Karena emosi, ia (tersangka) memukul Alex dengan tangan kanan ke arah wajah sampai korban terjatuh dari amben. Kedua teman Imam tidak ikut memukul, karena ditahan oleh Adit,” ujar Kapolsek Sumberasih Iptu Agus Santoso.

Baca Juga:  BB Kejahatan di Kab Pasuruan Dibakar Satu Per Satu

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru