30 C
Probolinggo
Sunday, May 28, 2023

Hasil Bertani Seret, Petani asal Purwosari Nekat Edarkan Sabu

BANGIL, Radar Bromo-Hasil tani yang tak menjanjikan, membuat Sugianto, 40, memilih untuk mencari tambahan penghasilan. Sayangnya, hal itu justru membuat lelaki asal Kayoman, Kecamatan Purwosari ini, harus berurusan dengan polisi.

Betapa tidak, kerja sampingan yang digelutinya, merupakan kejahatan. Yakni jual beli narkoba. Ia nekat menjadi pengedar barang terlarang jenis sabu-sabu.

Kasatresknarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, tersangka merupakan pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani. Hasil pertanian kurang mumpuni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hal itu, yang membuatnya gelap mata. “Tersangka memilih untuk menjual belikan narkoba, jenis sabu-sabu untuk mengeruk pendapatan,” sampai perwira polisi dengan tiga setrip di pundaknya itu.

Baca Juga:  Simpan 9 Gram SS di Botol Permen, Pemuda Karangasem Wonorejo Dibekuk

Aktivitas terlarang itu, didengar anggota kepolisian. Selanjutnya, penyelidikan dilakukan. Hingga Selasa malam (9/3). Petugas menggerebek rumahnya.

Kaget dengan kehadiran petugas, membuat tersangka tak bisa berbuat apa-apa. Penggeledahan dilakukan. Hasilnya, sebanyak empat poket sabu-sabu seberat 3,78 gram, ditemukan.

Petugas juga mendapati timbangan, satu pack plastik klip hingga kantong kain bergambar ka’bah yang digunakan untuk membungkus barang terlarang itu. “Kami juga mengamankan jaket dan dompet,” jelasnya.

Atas temuan barang-barang itulah, tersangka digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk penyidikan. Ia disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (one/mie)

 

BANGIL, Radar Bromo-Hasil tani yang tak menjanjikan, membuat Sugianto, 40, memilih untuk mencari tambahan penghasilan. Sayangnya, hal itu justru membuat lelaki asal Kayoman, Kecamatan Purwosari ini, harus berurusan dengan polisi.

Betapa tidak, kerja sampingan yang digelutinya, merupakan kejahatan. Yakni jual beli narkoba. Ia nekat menjadi pengedar barang terlarang jenis sabu-sabu.

Kasatresknarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, tersangka merupakan pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani. Hasil pertanian kurang mumpuni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hal itu, yang membuatnya gelap mata. “Tersangka memilih untuk menjual belikan narkoba, jenis sabu-sabu untuk mengeruk pendapatan,” sampai perwira polisi dengan tiga setrip di pundaknya itu.

Baca Juga:  Digerebek di Rumah, Kurir SS asal Wonorejo Menyerah

Aktivitas terlarang itu, didengar anggota kepolisian. Selanjutnya, penyelidikan dilakukan. Hingga Selasa malam (9/3). Petugas menggerebek rumahnya.

Kaget dengan kehadiran petugas, membuat tersangka tak bisa berbuat apa-apa. Penggeledahan dilakukan. Hasilnya, sebanyak empat poket sabu-sabu seberat 3,78 gram, ditemukan.

Petugas juga mendapati timbangan, satu pack plastik klip hingga kantong kain bergambar ka’bah yang digunakan untuk membungkus barang terlarang itu. “Kami juga mengamankan jaket dan dompet,” jelasnya.

Atas temuan barang-barang itulah, tersangka digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk penyidikan. Ia disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (one/mie)

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru