24.4 C
Probolinggo
Friday, March 31, 2023

Mantan Kades Kedemungan yang Tersandung Korupsi DD Disidang

BANGIL, Radar Bromo – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kedemungan, Kecamatan Kejayan, memasuki babak baru. Mantan Kades Kedemungan Zainudin diadili di kursi terdakwa. Dia menjalani sidang perdana, Selasa (22/6). Agendanya, pembacaaan dakwaan jaksa.

Sidang dilakukan secara virtual karena masih pandemi Covid-19. Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara, Zainudin berada di Ruang Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan. Dia didampingi penasihat hukumnya, Elisa. Jaksa juga hadir di ruang yang sama sebagai penuntut umum.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra menjelaskan, dalam sidang perdana kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Zainudin dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Itu dakwaan primer. Terdakwa Zainudin diduga memperkaya diri hingga mengakibatkan kerugian negera.

Baca Juga:  Dua Siswi SMP di Purwosari Lapor Polisi Diperkosa Paman

Selain itu, Zainudin didakwa telah melakukan penyalahgunaan kewenangan saat menjabat kepala desa (pasal 3). ”Kami dakwa pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” beber Denny.

Eks Kades Kedemungan Kejayan Ditahan, Jadi Tersangka Dana Desa

Kasus dugaan korupsi DD tersebut melilit Zainudin setelah penyidik kepolisian menelusurinya sejak awal 2020. Kasus ini akhirnya naik ke penyidikan pada Oktober 2020. Beberapa orang diperiksa. Akhirnya, polisi berhasil mengumpulkan alat-alat bukti untuk menjerat tersangka.

Pada Februari 2021, polisi menetapkan Zainudin sebagai tersangka. Dia disangka melakukan penyimpangan anggaran DD selama periode 2018-2019. Uang negara yang ”ditilap” ditaksir sekitar Rp 800 juta. Sejak Februari itu, dia ditahan.

Baca Juga:  Diduga Peras Kades Dawuhan, Empat Oknum LSM Kena OTT

Penasihat hukum Zainudin, Elisa, menyatakan keberatan dengan dakwaan JPU. Sebab, program pembangunan yang direncanakan sudah dijalankan oleh kliennya. Tidak ada uang DD yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Semuanya sudah sesuai program. Ada kuitansi dan bukti-bukti lainnya. ”Kami sudah serahkan. Akan kami buktikan klien kami tidak bersalah,” bebernya. (one/far)

BANGIL, Radar Bromo – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kedemungan, Kecamatan Kejayan, memasuki babak baru. Mantan Kades Kedemungan Zainudin diadili di kursi terdakwa. Dia menjalani sidang perdana, Selasa (22/6). Agendanya, pembacaaan dakwaan jaksa.

Sidang dilakukan secara virtual karena masih pandemi Covid-19. Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara, Zainudin berada di Ruang Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan. Dia didampingi penasihat hukumnya, Elisa. Jaksa juga hadir di ruang yang sama sebagai penuntut umum.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra menjelaskan, dalam sidang perdana kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Zainudin dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Itu dakwaan primer. Terdakwa Zainudin diduga memperkaya diri hingga mengakibatkan kerugian negera.

Baca Juga:  Begini Pengakuan 2 Pencuri Motor yang Dimassa di Gending

Selain itu, Zainudin didakwa telah melakukan penyalahgunaan kewenangan saat menjabat kepala desa (pasal 3). ”Kami dakwa pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” beber Denny.

Eks Kades Kedemungan Kejayan Ditahan, Jadi Tersangka Dana Desa

Kasus dugaan korupsi DD tersebut melilit Zainudin setelah penyidik kepolisian menelusurinya sejak awal 2020. Kasus ini akhirnya naik ke penyidikan pada Oktober 2020. Beberapa orang diperiksa. Akhirnya, polisi berhasil mengumpulkan alat-alat bukti untuk menjerat tersangka.

Pada Februari 2021, polisi menetapkan Zainudin sebagai tersangka. Dia disangka melakukan penyimpangan anggaran DD selama periode 2018-2019. Uang negara yang ”ditilap” ditaksir sekitar Rp 800 juta. Sejak Februari itu, dia ditahan.

Baca Juga:  Bawa Pil hingga Ribuan Butir, Dua Pemuda Maron Kidul Diamankan

Penasihat hukum Zainudin, Elisa, menyatakan keberatan dengan dakwaan JPU. Sebab, program pembangunan yang direncanakan sudah dijalankan oleh kliennya. Tidak ada uang DD yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Semuanya sudah sesuai program. Ada kuitansi dan bukti-bukti lainnya. ”Kami sudah serahkan. Akan kami buktikan klien kami tidak bersalah,” bebernya. (one/far)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru