DRINGU, Radar Bromo – Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, dituntut hukuman pidana masing-masing 8 tahun penjara. Tuntutan untuk dua terdakwa tersebut dianggap sangat pantas. Apalagi ada indikasi kasus pidana lain yang melibatkan kedua terdakwa.
Namun, pegiat anti korupsi di Kabupaten Probolinggo, mendesak Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis kedua terdakwa dengan hukuman pidana di atas tuntutan. Mengingat, penderitaan yang dirasakan oleh rakyat Kabupaten Probolinggo, dampak pemerintahan di bawah kedua terdakwa sangat besar. Sehingga, hukuman pidana di atas tuntutan jaksa penuntut umum dianggap lebih pantas untuk kedua terdakwa Tantri dan Hasan.
Hal itu disampaikan Syamsudin, pegiat anti korupsi di Kabupaten Probolinggo. Saat dikonfirmasi, Syamsudin mengatakan, kasus dugaan suap jual beli jabatan Pj Kades, Tantri dan Hasan Aminuddin dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara. Tuntutan itu, baginya sudah pantas untuk kedua terdakwa yang menerima suap dan mengatur calon Pj Kades.
Hasan dan Tantri Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara: Tak Adil
”Tuntutan 8 tahun penjara ini untuk kasus pertama atau permulaan, dirasa sudah tepat untuk Hasan dan Tantri. Nanti, belum juga sidang kasus korupsi lainnya. Sebab masih ada gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo Jumat (22/4).
Meski demikian dikatakan Syamsudin, pihaknya mewakili rakyat Kabupaten Probolinggo yang menjadi korban kezaliman di pemerintahan suami istri tersebut, mengharapkan vonis hukuman lebih dari tuntutan itu. Keduanya dinilai memberi contoh yang tidak baik.