BANGIL, Radar Bromo – Rambut-rambut merah menyembul dari balik partisi ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Di depan ruang sidang, majelis hakim membacakan putusan. Para pemilik rambut itu terjaring operasi pekat di Tretes. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.
Ada delapan orang yang dijadikan terdakwa dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka menerima putusan hakim. Tapi, para pekerja seks komersial (PSK) itu tidak harus menjalani hukuman penjara. Sebab, vonis 3 bulan penjara tersebut disertai masa percobaan selama 6 bulan. Vonis berlaku jika para terdakwa mengulangi lagi perbuatan mereka.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda mengatakan, putusan hakim terhadap delapan PSK yang terjaring razia Senin malam (20/3) itu dijatuhkan Selasa (21/3) di PN Bangil. Para PSK tersebut dianggap telah melanggar peraturan daerah tentang penanggulangan pelacuran.
”Kami menerima putusan hakim sekitar pukul 20.00. Kemudian, kami serahkan mereka ke kejaksaan,” jelasnya.
Ciduk 8 PSK dari Wisma Pesanggrahan Tretes, Mayoritas dari Luar Pasuruan