24.4 C
Probolinggo
Friday, March 31, 2023

Kasus TPPU-Gratifikasi Bupati Probolinggo Nonaktif, Perawat-Camat Diperiksa

MAYANGAN, Radar Bromo – Tidak hanya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Bupati Probolinggo nonaktif. Penyidik juga memanggil sejumlah saksi dari luar ASN untuk mendalami kasus yang menjerat Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin itu.

Selasa (22/3), ada lima saksi yang dipanggil dan periksa penyidik KPK di Mapolres Probolinggo Kota. Di antaranya ada Camat Krucil Hari Pribadi dan tenaga kesehatan (nakes) Indah Megawati Kusala.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo 2021, terus berjalan. Termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi dengan tersangka Tantri.

Baca Juga:  Tiga Bulan, Begal di Manikrejo Rejoso Belum Terungkap

Dugaan TPPU dan gratifikasi yang tengah diselidiki KPK itu sejak 2013-2021. Dalam proses penyidikan, pihaknya memanggil sejumlah saksi.

“Mereka (saksi) diperiksa terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, TPPU, dan gratifikasi untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo, Selasa (22/3).

Ali Fikri menambahkan, selain Hari, pihaknya juga memanggil empat saksi lain. Mereka adalah Indah Megawati Kusala, seorang perawat; Tjondrosusilo Karyawan (swasta); Achmad Badawi (wiraswasta); dan Hostifa Wati (wiraswasta). “Semua saksi diperiksa oleh penyidik di Mapolres Probolinggo Kota,” ujarnya.

Diketahui, Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, kini telah menjadi terdakwa kasus korupsi suap jual beli jabatan Pj kepala desa Kabupaten Probolinggo. Selain itu, Tantri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPU dan gratifikasi.

Baca Juga:  Semalam, Dua Sapi Warga Pakistaji Dicuri

MAYANGAN, Radar Bromo – Tidak hanya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Bupati Probolinggo nonaktif. Penyidik juga memanggil sejumlah saksi dari luar ASN untuk mendalami kasus yang menjerat Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin itu.

Selasa (22/3), ada lima saksi yang dipanggil dan periksa penyidik KPK di Mapolres Probolinggo Kota. Di antaranya ada Camat Krucil Hari Pribadi dan tenaga kesehatan (nakes) Indah Megawati Kusala.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo 2021, terus berjalan. Termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi dengan tersangka Tantri.

Baca Juga:  Proses Bupati Definitif Probolinggo Tunggu Petikan Kasasi Turun

Dugaan TPPU dan gratifikasi yang tengah diselidiki KPK itu sejak 2013-2021. Dalam proses penyidikan, pihaknya memanggil sejumlah saksi.

“Mereka (saksi) diperiksa terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, TPPU, dan gratifikasi untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo, Selasa (22/3).

Ali Fikri menambahkan, selain Hari, pihaknya juga memanggil empat saksi lain. Mereka adalah Indah Megawati Kusala, seorang perawat; Tjondrosusilo Karyawan (swasta); Achmad Badawi (wiraswasta); dan Hostifa Wati (wiraswasta). “Semua saksi diperiksa oleh penyidik di Mapolres Probolinggo Kota,” ujarnya.

Diketahui, Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, kini telah menjadi terdakwa kasus korupsi suap jual beli jabatan Pj kepala desa Kabupaten Probolinggo. Selain itu, Tantri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPU dan gratifikasi.

Baca Juga:  Kepala BPBD Mantan Kadis PUPR Kab Probolinggo Diperiksa KPK

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru