MAYANGAN, Radar Bromo – Perbuatan jahat pasangan suami istri (pasutri) berinisial MS, 24 dan KH, 23, masih terus dikembangkan. Hasilnya, selain dua kali membobol kantor J&T, mereka pernah melakukan pencurian sepeda motor.
Kini, penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih terus mendalaminya. Pekan lalu, mereka kembali dimintai keterangan di Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Keterangan keduanya untuk melengkapi berkas perkaranya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Jamal mengaku, masih melakukan pemberkasan kasus pasutri pembobol kantor J&T. Keterangan dari saksi dianggap sudah cukup. “Kami berupaya melengkapi berkas perkara. Saat ini kami fokus pendalaman keterangan dari dua orang tersangka,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, pasutri ini sudah melakukan kejahatan tiga kali. Dua kali membobol kantor ekspedisi J&T. Masing-masing pada 25 Desember 2022 dan 23 Januari 2023. Serta, mencuri satu unit sepeda motor pada Desember 2022.
“Aksi curanmor dilakukan sekali pada 2022. TKP (tempat kejadian perkara)-nya masuk wilayah Kota Probolinggo. Soal ini masih kami dalami lagi,” jelas Jamal.
Pasutri asal Pakistaji yang Bobol J&T, Sudah Beberapa Kali Mencuri