25.4 C
Probolinggo
Tuesday, March 28, 2023

Polisi: Masyarakat Bisa Lapor Jika Motor Diambil Paksa Komplotan Sahlal

KRAKSAAN, Radar Bromo – Kasus Sahlal Hariyadi muaranya adalah insiden penganiayaan. Dia pun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi dan ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Perkaranya menjadi heboh karena Sahlal dikenal sebagai debt collector.

Alhasil, saat Sahlal menjadi tersangka pada kasusnya, pria asal Desa Kalibuntu tersebut, kini diseret-seret terhadap pekerjaannya. Hal itu banyak diperbincangkan pada kolom komentar pemberitaan maupun postingan surat DPO-nya menyebar di sosial media.

Kubu Sahlal: Kerugian Tak Sampai Rp 2,5 Juta, Mestinya Restorative Justice

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto mengatakan, perkara Sahlal tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjannya. Namun jika ada anak buah Sahlal Haryadi yang masih melakukan pengambilan paksa motor milik warga, dia menyarankan agar jangan mau diambil. Sebisa mungkin dihindari.

Baca Juga:  Dorr, Maling Motor di Pasar Kebonagung Ini Ditembak
Screenshot komentar akun sosmed yang mengaku pernah menjadi korban dari komplotan Sahlal.

“Misal masih ada anak buahnya (Sahlal, Red) yang bekerja (melakukan perampasan motor), jangan mau. Itu kan ilegal. Karena kalau legal, ngambilnya tidak di jalan,” ujarnya.

Namun, sejauh ini menurutnya, belum ada laporan perihal perampasan sepeda motor di jalan oleh Sahlal maupun anak buahnya. “Belum ada. Jika terjadi, jangan diserahkan kendaraannya. Kalau perlu minta bantuan kepolisian. Bawa ke polsek untuk diselesaikan,” ujarnya.

KRAKSAAN, Radar Bromo – Kasus Sahlal Hariyadi muaranya adalah insiden penganiayaan. Dia pun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi dan ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Perkaranya menjadi heboh karena Sahlal dikenal sebagai debt collector.

Alhasil, saat Sahlal menjadi tersangka pada kasusnya, pria asal Desa Kalibuntu tersebut, kini diseret-seret terhadap pekerjaannya. Hal itu banyak diperbincangkan pada kolom komentar pemberitaan maupun postingan surat DPO-nya menyebar di sosial media.

Kubu Sahlal: Kerugian Tak Sampai Rp 2,5 Juta, Mestinya Restorative Justice

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto mengatakan, perkara Sahlal tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjannya. Namun jika ada anak buah Sahlal Haryadi yang masih melakukan pengambilan paksa motor milik warga, dia menyarankan agar jangan mau diambil. Sebisa mungkin dihindari.

Baca Juga:  Aktivis Literasi Sesalkan Penyitaan Buku oleh Aparat, Dianggap Perlu Banyak Baca Buku
Screenshot komentar akun sosmed yang mengaku pernah menjadi korban dari komplotan Sahlal.

“Misal masih ada anak buahnya (Sahlal, Red) yang bekerja (melakukan perampasan motor), jangan mau. Itu kan ilegal. Karena kalau legal, ngambilnya tidak di jalan,” ujarnya.

Namun, sejauh ini menurutnya, belum ada laporan perihal perampasan sepeda motor di jalan oleh Sahlal maupun anak buahnya. “Belum ada. Jika terjadi, jangan diserahkan kendaraannya. Kalau perlu minta bantuan kepolisian. Bawa ke polsek untuk diselesaikan,” ujarnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru