25.5 C
Probolinggo
Wednesday, March 29, 2023

Badan Kehormatan Rekom Berhentikan Sementara Sugiarto karena Absen Lama

PASURUAN, Radar Bromo – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pasuruan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap Sugiarto. Rekomendasi diputuskan setelah legislator PKB itu 3 bulan absen karena ditahan karena tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan lingkar utara (JLU).

Anggota Badan Kehormatan Marzul Afianto menjelaskan, rekomendasi disusun dengan berbagai pertimbangan hukum. Di antaranya, PP Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Salah satunya mengatur pemberhentian sementara seorang anggota DPRD.

Pertama, bila tersandung kasus pidana umum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. Kedua, bila statusnya beralih dari tersangka menjadi terdakwa. Begitu pula dengan ketentuan dalam tata tertib DPRD Kota Pasuruan terkait pemberhentian terhadap anggota DPRD yang tidak masuk kerja selama 3 bulan berturut-turut.

Baca Juga:  Melonjak di P-APBD, Dana TT Kota Pasuruan Disorot Dewan

”Kajian hukum sudah kami lakukan. Termasuk kami berkonsultasi dengan Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur,” terang Afianto.

Dia menjelaskan, dalam rekomendasi BK, Sugiarto dinyatakan patut diberhentikan sementara. Meski begitu, Afianto juga mengatakan lembaganya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Karena itu, pemberhentian sementara berlaku hingga perkara yang dihadapi Sugiarto diputus oleh pengadilan. Langkah selanjutnya akan ditempuh sesuai dengan putusan pengadilan. ”Jadi, BK memberikan sebuah rekomendasi karena Saudara Sugiarto tengah menjalani penahanan yang membuatnya tidak bisa mengikuti kegiatan selama 3 bulan,” jelasnya.

PASURUAN, Radar Bromo – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pasuruan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap Sugiarto. Rekomendasi diputuskan setelah legislator PKB itu 3 bulan absen karena ditahan karena tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan lingkar utara (JLU).

Anggota Badan Kehormatan Marzul Afianto menjelaskan, rekomendasi disusun dengan berbagai pertimbangan hukum. Di antaranya, PP Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Salah satunya mengatur pemberhentian sementara seorang anggota DPRD.

Pertama, bila tersandung kasus pidana umum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. Kedua, bila statusnya beralih dari tersangka menjadi terdakwa. Begitu pula dengan ketentuan dalam tata tertib DPRD Kota Pasuruan terkait pemberhentian terhadap anggota DPRD yang tidak masuk kerja selama 3 bulan berturut-turut.

Baca Juga:  Perkara Munif Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

”Kajian hukum sudah kami lakukan. Termasuk kami berkonsultasi dengan Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur,” terang Afianto.

Dia menjelaskan, dalam rekomendasi BK, Sugiarto dinyatakan patut diberhentikan sementara. Meski begitu, Afianto juga mengatakan lembaganya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Karena itu, pemberhentian sementara berlaku hingga perkara yang dihadapi Sugiarto diputus oleh pengadilan. Langkah selanjutnya akan ditempuh sesuai dengan putusan pengadilan. ”Jadi, BK memberikan sebuah rekomendasi karena Saudara Sugiarto tengah menjalani penahanan yang membuatnya tidak bisa mengikuti kegiatan selama 3 bulan,” jelasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru