KRAKSAAN, Radar Bromo – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hasan Aminuddin dan Tantri, jalan terus. Rabu (21/9), lembaga antirasuah tersebut bahkan kembali melakukan penyitaan lahan yang ditengarai milik mantan penguasa di Kabupaten Probolinggo tersebut.
Penyitaan oleh KPK itu dilakukan siang hari. Kali ini sebuah yang berlokasi di jalan protokol Kraksaan. Lahan berupa bidang tanah tersebut masuk Kelurahan Sidomukti. Tidak hanya itu, KPK juga memanggil sejumlah staf Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan.
Dari informasi yang didapat, penyitaan lahan di Sidomukti itu dilakukan sekitar pukul 11.00. Penyitaan dilakukan dengan memasang papan penyitaan di luar pagar tanah.
Papan penyitaan berlogokan KPK tersebut bertuliskan; “Berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor Sprin. SITA.322.DIk.01.05/20-23/09/2021 tanggal 16 September 2021. Tanah ini telah disita. Dalam perkara TPPU tersangka Puput Tantriana Sari bersama tersangka Hasan Aminuddin”
Proses penyitaan tersebut dibenarkan Agus Riyadi, 30, salah satu warga sekitar. Agus Riyadi memiliki warung dan usaha tambal ban, tepat di depan pagar lahan yang disita tersebut.
Agus bahkan melihat proses penyitaan dilakukan rombongan KPK. Saat itu, kata Agus, kendaraan yang digunakan rombongan tersebut ialah tiga mobil Innova Reborn warna hitam, 1 mobil Suzuki Ertiga warna silver, satu mobil pikap.
“Ada lima mobil, ada yang plat L dan ada yang B. Juga ada pikap Granmax mengangkut material,” katanya, saat ditemui di lokasi.