SUKOREJO, Radar Bromo – Hasil kerja serabutan yang sedikit membuat Seneri, 39, gelap mata. Ia tergoda nyambi jadi pengedar sabu untuk tambah penghasilan.
Namun bukannya penghasilan tambahan yang didapat pria asal Dusun/Desa Watuagung, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu. Yang ada, ia kini justru mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukorejo.
Ia dibekuk petugas karena terjerat kasus narkoba. Seneri ditangkap Jumat (19/2) sekitar pukul 19.45 malam. Ia dibekuk di pinggir jalan depan toko bangunan di Dusun Palang, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.
“Pelaku ini diamankan tim Buser narkoba dari Polda Jatim, kemudian dilimpahkan ke kami atau Polsek Sukorejo. Pelaku adalah pemakai sekaligus pengedar sabu,” ungkap Kapolsek Sukorejo AKP Akhmad Sukiyanto.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,98 gram. Serta, peci warna cokelat.
Menurut perwira polisi dengan tiga setrip di pundaknya itu, pelaku menjadi pemakai sabu sudah lumayan lama. Sedangkan sebagai pengedar, baru berjalan sekitar tiga bulan terakhir ini.
Pelaku disebutkan dapat barang haram itu dari para pengedar lain dengan cara sistem ranjau. “Perkaranya masih dalam proses penyidikan. Baik pelaku dan barang buktinya diamankan di mapolsek. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI 35/2009,” tegas Sukiyanto. (zal/mie)