BANGIL, Radar Bromo – Persahabatan antara Nursidi, 55, dan Suyono, 48, begitu dalam. Mereka kompak. Termasuk ketika harus berurusan dengan polisi dan tinggal di balik jeruji besi.
Kini, keduanya ditahan di Mapolres Pasuruan. Mereka dibekuk setelah disangka menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu. Selama ini, mereka sama-sama tinggal di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Nursidi, warga Desa Kertosari, sedangkan Suyono, warga Desa Martopuro.
Mereka ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan di rumah masing-masing Rabu (9/11). Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi yang dikembangkan kepolisian.
Sebelumnya, petugas memperoleh informasi kedua tersangka kerap bermain-main dengan narkoba. “Tidak hanya mengonsumsi. Mereka tak jarang menerima titipan penjualan,” kata Slamet.
Dari petunjuk itulah, polisi melakukan penggerebekan. Pertama di rumah Nursidi. Berlanjut ke ruma Suyono. Ternyata, mereka sama-sama baru bangun tidur. Aparat penegak hukum juga menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, tiga kantong plastik berisi sabu-sabu dengan total 1,02 gram. Ada juga sebuah pipet kaca, timbangan elektrik, dan beberapa barang bukti lainnya. “Kami melakukan penggerebekan sekitar pukul 05.00,” ujarnya.