24.3 C
Probolinggo
Thursday, March 30, 2023

Anggota DPRD Kab Probolinggo yang Terjerat Ijazah Palsu Segera Disidang

KRAKSAAN, Radar Bromo – Kasus dugaan ijazah palsu dengan tersangka anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Abdul Kadir, bakal segera disidang. Polres Probolinggo sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Probolinggo Ardian Junaedi mengatakan, pihaknya sudah menerima pelaku dan barang bukti kasus dugaan ijazah palsu dari penyidik Polres Probolinggo. Selanjutnya, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara kasus itu ke Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo.

“Ini sudah tahap dua. Kami telah menerima pelaku dan barang buktinya,” katanya saat dikonfirmasi kemarin (20/11) siang.

Ardian mengatakan, setelah dilimpahkan ke PN, pihaknya akan menunggu hasilnya. Jika semua persyaratan siap, maka kasus itu akan segera disidangkan.

“Untuk pelimpahan paling cepat kami lakukan minggu depan. Setelah itu, baru kami menunggu keputusan dari pihak pengadilan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tahun Ini Tak Fasilitasi Pasar Takjil di Alun-alun Kraksaan

Hosnan Taufik, kuasa hukum tersangka Abdul Kadir membenarkan kasus yang menjerat kliennya saat ini sudah berada di Kejaksaan. “Memang saat ini sudah masuk tahap dua dan Kadir dipindah dari tahanan Polres menjadi tahanan Kejaksaan,” lanjutnya.

Hosnan pun berencana kembali mengajukan penangguhan penahanan untuk Abdul Kadir. Kemungkinan menurutnya, penangguhan penahanan untuk kliennya akan diajukan ke PN. “Lihat nanti saja,” terangnya.

Di sisi lain, Hosnan tetap meminta Polres Probolinggo mengusut tuntas kasus dugaan ijazah palsu ini. Jika polisi hanya menetapkan Kadir sebagai tersangka, maka menurutnya akan lebih banyak massa yang turun jalan daripada sebelumnya.

Dilanjutkan Hosnan, pihak kepolisian berjanji akan mengembangkan kasus itu hingga menjerat pelaku lain. Di antaranya, makelar, pembuat, dan lainnya.

“Jangan salahkan kalau nanti banyak masyarakat yang turun jalan. Karena ini bukan lagi kasus Kadir. Ini kasus yang sudah menjadi milik masyarakat. Mereka menilai masih banyak tersangka lain dalam kasus ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dorrr... Dua Perampok Rumah di Pakuniran Ndelosor

Menurutnya, Kadir adalah korban dalam kasus ini. Itu, dibuktikan dengan pasal yang dijatuhkan oleh pihak kepolisian. Kadir dijerat dengan pasal pengguna.

“Artinya, pihak kepolisian harus segera menangkap pembuat dan makelar ijazah yang digunakan Kadir,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso berjanji pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut. Saat ini proses tersebut sudah dilakukan.

“Sudah proses. Kami saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk pengembangannya,” jelasnya.

Ia sendiri meyakini, ada tersangka lain dalam kasus ini. Karena itu, pihaknya terus berupaya mengungkap kasus tersebut hingga kini.

“Kami masih berupaya mengungkap siapa pembuat dan perantaranya. Kami tidak akan tebang pilih dalam mengungkap tindak kejahatan,” jelasnya. (sid/hn)

KRAKSAAN, Radar Bromo – Kasus dugaan ijazah palsu dengan tersangka anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Abdul Kadir, bakal segera disidang. Polres Probolinggo sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Probolinggo Ardian Junaedi mengatakan, pihaknya sudah menerima pelaku dan barang bukti kasus dugaan ijazah palsu dari penyidik Polres Probolinggo. Selanjutnya, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara kasus itu ke Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo.

“Ini sudah tahap dua. Kami telah menerima pelaku dan barang buktinya,” katanya saat dikonfirmasi kemarin (20/11) siang.

Ardian mengatakan, setelah dilimpahkan ke PN, pihaknya akan menunggu hasilnya. Jika semua persyaratan siap, maka kasus itu akan segera disidangkan.

“Untuk pelimpahan paling cepat kami lakukan minggu depan. Setelah itu, baru kami menunggu keputusan dari pihak pengadilan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Anggarkan Rp 250 Juta untuk Persiapan Pilkades 4 Desa di Kab Probolinggo

Hosnan Taufik, kuasa hukum tersangka Abdul Kadir membenarkan kasus yang menjerat kliennya saat ini sudah berada di Kejaksaan. “Memang saat ini sudah masuk tahap dua dan Kadir dipindah dari tahanan Polres menjadi tahanan Kejaksaan,” lanjutnya.

Hosnan pun berencana kembali mengajukan penangguhan penahanan untuk Abdul Kadir. Kemungkinan menurutnya, penangguhan penahanan untuk kliennya akan diajukan ke PN. “Lihat nanti saja,” terangnya.

Di sisi lain, Hosnan tetap meminta Polres Probolinggo mengusut tuntas kasus dugaan ijazah palsu ini. Jika polisi hanya menetapkan Kadir sebagai tersangka, maka menurutnya akan lebih banyak massa yang turun jalan daripada sebelumnya.

Dilanjutkan Hosnan, pihak kepolisian berjanji akan mengembangkan kasus itu hingga menjerat pelaku lain. Di antaranya, makelar, pembuat, dan lainnya.

“Jangan salahkan kalau nanti banyak masyarakat yang turun jalan. Karena ini bukan lagi kasus Kadir. Ini kasus yang sudah menjadi milik masyarakat. Mereka menilai masih banyak tersangka lain dalam kasus ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Terkendala Minimnya Saksi untuk Mengungkap Kasus Begal di Bandaran

Menurutnya, Kadir adalah korban dalam kasus ini. Itu, dibuktikan dengan pasal yang dijatuhkan oleh pihak kepolisian. Kadir dijerat dengan pasal pengguna.

“Artinya, pihak kepolisian harus segera menangkap pembuat dan makelar ijazah yang digunakan Kadir,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso berjanji pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut. Saat ini proses tersebut sudah dilakukan.

“Sudah proses. Kami saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk pengembangannya,” jelasnya.

Ia sendiri meyakini, ada tersangka lain dalam kasus ini. Karena itu, pihaknya terus berupaya mengungkap kasus tersebut hingga kini.

“Kami masih berupaya mengungkap siapa pembuat dan perantaranya. Kami tidak akan tebang pilih dalam mengungkap tindak kejahatan,” jelasnya. (sid/hn)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru