BANGIL, Radar Bromo – Mimpi indah Naviro Muslimin, 28, berakhir. Dia harus meringkuk di penjara begitu bangun dari tidur. Lelaki asal Cendono, Kecamatan Purwosari, tersebut diringkus polisi karena menyimpan 1,41 gram sabu-sabu.
Penggerebekan dilakukan petugas setelah ada informasi dari warga. Tersangka sering mengantarkan narkoba. Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, tersangka ditangkap di kamarnya pada Sabtu dini hari (11/3).
”Pelaku sedang tidur lelap saat kami datang,” ungkap dia.
Dalam penggerebekan itu, sejumlah barang bukti disita. Selain sabu-sabu, petugas juga menyita handphone yang digunakan untuk bertransaksi. Pelaku digiring ke Mapolres Pasuruan. Naviro mengaku sudah beberapa bulan terakhir mengirim narkoba. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara. (one/far)