BANGIL, Radar Bromo – Mantan Kades Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Khoiri, dipastikan menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah makam. Sampai Senin (20/3), belum ditemukan alat bukti yang mengarah ke tersangka lain.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo memaparkan, Khoiri menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Ia menggunakan sebagian besar uang pengadaan makam untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, tersangka KH (Khoiri) menjadi tersangka tunggal. Belum ada yang mengarah ke tersangka lain,” sampainya.
Ia menambahkan, tersangka bakal menjalani penahanan di Rutan Bangil hingga beberapa hari ke depan. Penahanan itu bisa ditambah, jika masa penahanannya selama 20 hari berakhir. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan kaburnya tersangka.
“Kami belum memperoleh penangguhan. Pengajuan penahan pun belum tentu kami kabulkan. Butuh banyak pertimbangan. Apalagi, penahanan ini kami lakukan demi memastikan agar tersangka tidak melarikan diri,” bebernya.
Kasus Korupsi Lahan Makam, Mantan Kades Rejoso Kidul Ditahan