24.7 C
Probolinggo
Sunday, June 11, 2023

Mantan Kades Rejoso Kidul Jadi Tersangka Tunggal Korupsi Makam

BANGIL, Radar Bromo – Mantan Kades Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Khoiri, dipastikan menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah makam. Sampai Senin (20/3), belum ditemukan alat bukti yang mengarah ke tersangka lain.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo memaparkan, Khoiri menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Ia menggunakan sebagian besar uang pengadaan makam untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, tersangka KH (Khoiri) menjadi tersangka tunggal. Belum ada yang mengarah ke tersangka lain,” sampainya.

Ia menambahkan, tersangka bakal menjalani penahanan di Rutan Bangil hingga beberapa hari ke depan. Penahanan itu bisa ditambah, jika masa penahanannya selama 20 hari berakhir. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan kaburnya tersangka.

Baca Juga:  Sudah Tiga Kali Rumah ASN di Jrebeng Kulon Disatroni Maling

“Kami belum memperoleh penangguhan. Pengajuan penahan pun belum tentu kami kabulkan. Butuh banyak pertimbangan. Apalagi, penahanan ini kami lakukan demi memastikan agar tersangka tidak melarikan diri,” bebernya.

Kasus Korupsi Lahan Makam, Mantan Kades Rejoso Kidul Ditahan

BANGIL, Radar Bromo – Mantan Kades Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Khoiri, dipastikan menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah makam. Sampai Senin (20/3), belum ditemukan alat bukti yang mengarah ke tersangka lain.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo memaparkan, Khoiri menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Ia menggunakan sebagian besar uang pengadaan makam untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, tersangka KH (Khoiri) menjadi tersangka tunggal. Belum ada yang mengarah ke tersangka lain,” sampainya.

Ia menambahkan, tersangka bakal menjalani penahanan di Rutan Bangil hingga beberapa hari ke depan. Penahanan itu bisa ditambah, jika masa penahanannya selama 20 hari berakhir. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan kaburnya tersangka.

Baca Juga:  Ahli Hukum: Pencabutan Status Dedik Tidak Ada Dasar Hukum

“Kami belum memperoleh penangguhan. Pengajuan penahan pun belum tentu kami kabulkan. Butuh banyak pertimbangan. Apalagi, penahanan ini kami lakukan demi memastikan agar tersangka tidak melarikan diri,” bebernya.

Kasus Korupsi Lahan Makam, Mantan Kades Rejoso Kidul Ditahan

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru