BANGIL, Radar Bromo – Rencana Arifin berantakan. Lelaki 46 tahun warga Gunung Petung, Desa/Kecamatan Tutur, itu hendak memakai narkoba pada Jumat malam (16/12). Mendadak polisi muncul. Belum sempat mulai, Arifin disergap.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Jumat sekitar pukul 18.30. Saat penggerebekan, petugas mengamankan setidaknya tiga kantong plastik berisi sabu-sabu. Berat total 1,07 gram.
Menurut Slamet, tersangka ditangkap berkat informasi bahwa Arifin kerap bermain-main dengan narkoba. Tidak sekadar mengonsumsinya sendiri. Dia juga memperdagangkannya.
”Tersangka sering menerima pesanan untuk mengantar barang haram tersebut,” ujarnya.
Dari situlah, petugas mengintai sasaran. Hingga ada waktu yang tepat, petugas menggerebeknya. Arifin digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan. Dia tak berkutik.
Karena perbuatannya itu, Arifin yang sehari-hari bertani disangka melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman 10 tahun penjara. (one/far)