27.2 C
Probolinggo
Sunday, April 2, 2023

Kejari Kota Pasuruan Klarifikasi Pejabat-Mantan Pejabat soal Perjalanan Dinas

PASURUAN, Radar Bromo – Dana perjalanan dinas (perdin) Pemkot Pasuruan tahun anggaran 2019/2020 rupanya menjadi sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Bahkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat, sudah memenuhi panggilan Korps Ahdyaksa.

Adanya pemanggilan pejabat maupun mantan pejabat tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan. Namun mereka dipanggil bukan untuk diperiksa. “Hanya untuk klarifikasi saja,” beber Wahyu.

Wahyu tidak merinci siapa saja yang sudah diklarifikasi. Namun dia menyatakan, pemanggilan itu bentuknya undangan. Bukan pemeriksaan resmi. Klarifikasi tersebut, kata Wahyu, dilakukan kejaksaan setelah menerima aduan masyarakat yang pernah mendatangi instansinya beberapa waktu lalu.

“Ada aduan dari LSM yang menyoroti temuan BPK, sehingga harus kami klarifikasi,” beber Wahyu.

Baca Juga:  Bapak-Anak asal Probolinggo yang Dibekuk Densus Punya Peran Ini

Apakah ada mantan wali kota Pasuruan? Wahyu juga tidak merinci detail. Namun dikabarkan mantan pejabat yang sudah diklarifikasi adalah Raharto Teno Prasetyo, wali kota Pasuruan yang pernah menjabat di periode 2019-2020.

Radar Bromo berupaya menghubugi Raharto Teno Prasetyo. Namun nomor yang dihubungi tidak aktif.

Di sisi lain, kabar soal klarifikasi kejaksaan, juga dibenarkan Bahrul Ulum, eks Sekda Kota Pasuruan. Bahrul yang pensiun per 1 Juni 2020 lalu, tidak menyangkal bahwa beberapa waktu lalu dia memenuhi panggilan jaksa.

PASURUAN, Radar Bromo – Dana perjalanan dinas (perdin) Pemkot Pasuruan tahun anggaran 2019/2020 rupanya menjadi sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Bahkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat, sudah memenuhi panggilan Korps Ahdyaksa.

Adanya pemanggilan pejabat maupun mantan pejabat tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan. Namun mereka dipanggil bukan untuk diperiksa. “Hanya untuk klarifikasi saja,” beber Wahyu.

Wahyu tidak merinci siapa saja yang sudah diklarifikasi. Namun dia menyatakan, pemanggilan itu bentuknya undangan. Bukan pemeriksaan resmi. Klarifikasi tersebut, kata Wahyu, dilakukan kejaksaan setelah menerima aduan masyarakat yang pernah mendatangi instansinya beberapa waktu lalu.

“Ada aduan dari LSM yang menyoroti temuan BPK, sehingga harus kami klarifikasi,” beber Wahyu.

Baca Juga:  Bakal Bangun Tempat Nongkrong di Alun-alun Pasuruan

Apakah ada mantan wali kota Pasuruan? Wahyu juga tidak merinci detail. Namun dikabarkan mantan pejabat yang sudah diklarifikasi adalah Raharto Teno Prasetyo, wali kota Pasuruan yang pernah menjabat di periode 2019-2020.

Radar Bromo berupaya menghubugi Raharto Teno Prasetyo. Namun nomor yang dihubungi tidak aktif.

Di sisi lain, kabar soal klarifikasi kejaksaan, juga dibenarkan Bahrul Ulum, eks Sekda Kota Pasuruan. Bahrul yang pensiun per 1 Juni 2020 lalu, tidak menyangkal bahwa beberapa waktu lalu dia memenuhi panggilan jaksa.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru