PASURUAN, Radar Bromo – Pegawai Dispora Kabupaten Pasuruan Khairul dijerat pasal berlapis. Lelaki 46 tahun yang tersangkut kasus narkoba itu, tidak hanya disangka menjadi pemakai, tetapi juga pengedar.
Berkas penyidikan Khairul sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Pelimpahan dilakukan Senin (18/10). Kasi Humas Polres Pasuruan Kota AKP Komaruddin Arief mengungkapkan, berdasar hasil penyidikan, diketahui bahwa Khairul tidak hanya menggunakan sabu-sabu. Dia juga pernah dimintai tolong temannya untuk membelikan narkoba. Perbuatan itu dilakukan dua kali.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka seberat 1,7 gram. Rencananya, itu tidak dipakai sendiri. Khairul hendak menggunakannya bersama temannya. Sebab, sebagian adalah titipan. Namun, sebelum pesta sabu, warga Dusun Krajan, Desa Gondangwetan, Kecamatan Gondangwetan, itu ditangkap polisi pada Kamis (23/9).
Nyabu, PNS Dispora Kabupaten Pasuruan Terancam Diberhentikan
Sementara itu, Kepala Dispora Kabupaten Pasuruan Hasbullah menyatakan, masih menunggu keputusan pengadilan sebagai dasar hukum untuk memutuskan status Khairul. Nantinya, sanksi akan dijatuhkan di dalam sidang ASN. Saat ini Dispora sudah melimpahkan perkara tersebut ke bagian kepegawaian.
”Kami menunggu hasil PN (pengadilan) dulu. Kalau sudah ada keputusan tetap, nanti ada sidang kedisiplinan. Yang jelas dia sudah dinonaktifkan sebagai PNS di Dispora,” tegas Hasbullah.
Khariul diamankan di depan kamar sebuah hotel di Jalan KH Mansyur, Kelurahan Tembok, Kecamatan Bugul Kidul, pada Kamis (23/9). Polisi menemukan dua klip sabu-sabu yang dibawa staf di bidang pemuda Dispora ini. (riz/far)