24.3 C
Probolinggo
Thursday, March 30, 2023

Kuli Bangunan asal Pohjentrek Bawa Sabu-Sabu

PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Jarot Irwanto kaget bukan kepalang. Niat mendapatkan uang tambahan tak kesampaian. Justru, pria 23 tahun warga Parasrejo, Kelurahan Pohjentrek, itu diciduk polisi.

Jarot dibekuk tim Satreskoba Polres Pasuruan saat hendak transaksi di Jalan Manggis, Purutrejo, pada Minggu (17/10). Dari tangannya, polisi mengamankan sabu-sabu 0,29 gram. ”Kami menerima informasi. Di Jalan Manggis sering ada peredaran narkotika,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota AKP Komaruddin Arief. Lalu, petugas mengecek informasi tersebut. Ternyata benar. Tersangka Jarot waktu itu terlihat sedang menunggu pembeli.

Menurut mantan Kapolsek Pohjentrek ini, sehari-hari tersangka adalah kuli bangunan. Penghasilannya tidak tentu. Karena itu, dia tergiur menjadi kurir sabu-sabu. Katanya, bisa dapat uang dengan cepat dan banyak. Namun, bukannya untung. Jarot justru buntung.

Baca Juga:  Sembunyikan Pil Dextro di Dapur, Hilal Diciduk Polisi

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. Polisi masih mendalami kasusnya untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. ”Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (riz/far)

PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Jarot Irwanto kaget bukan kepalang. Niat mendapatkan uang tambahan tak kesampaian. Justru, pria 23 tahun warga Parasrejo, Kelurahan Pohjentrek, itu diciduk polisi.

Jarot dibekuk tim Satreskoba Polres Pasuruan saat hendak transaksi di Jalan Manggis, Purutrejo, pada Minggu (17/10). Dari tangannya, polisi mengamankan sabu-sabu 0,29 gram. ”Kami menerima informasi. Di Jalan Manggis sering ada peredaran narkotika,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota AKP Komaruddin Arief. Lalu, petugas mengecek informasi tersebut. Ternyata benar. Tersangka Jarot waktu itu terlihat sedang menunggu pembeli.

Menurut mantan Kapolsek Pohjentrek ini, sehari-hari tersangka adalah kuli bangunan. Penghasilannya tidak tentu. Karena itu, dia tergiur menjadi kurir sabu-sabu. Katanya, bisa dapat uang dengan cepat dan banyak. Namun, bukannya untung. Jarot justru buntung.

Baca Juga:  Begal asal Pasrepan yang Selalu Bawa Senjata Api Ini Dibekuk Polisi

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. Polisi masih mendalami kasusnya untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. ”Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (riz/far)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru