PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Jarot Irwanto kaget bukan kepalang. Niat mendapatkan uang tambahan tak kesampaian. Justru, pria 23 tahun warga Parasrejo, Kelurahan Pohjentrek, itu diciduk polisi.
Jarot dibekuk tim Satreskoba Polres Pasuruan saat hendak transaksi di Jalan Manggis, Purutrejo, pada Minggu (17/10). Dari tangannya, polisi mengamankan sabu-sabu 0,29 gram. ”Kami menerima informasi. Di Jalan Manggis sering ada peredaran narkotika,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota AKP Komaruddin Arief. Lalu, petugas mengecek informasi tersebut. Ternyata benar. Tersangka Jarot waktu itu terlihat sedang menunggu pembeli.
Menurut mantan Kapolsek Pohjentrek ini, sehari-hari tersangka adalah kuli bangunan. Penghasilannya tidak tentu. Karena itu, dia tergiur menjadi kurir sabu-sabu. Katanya, bisa dapat uang dengan cepat dan banyak. Namun, bukannya untung. Jarot justru buntung.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. Polisi masih mendalami kasusnya untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. ”Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (riz/far)