GENDING, Radar Bromo – Praktik suap oleh calon Pj kepala desa (kades) sudah lama terjadi di lingkungan Pemkab Probolinggo. Namun, suap tidak diberikan kepada Puput Tantriana Sari yang menjabat Bupati Probolinggo selama dua periode. Namun, pada Hasan Aminuddin.
Fakta ini disampaikan saksi-saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap jual beli jabatan Pj Kades di lingkungan Pemkab Kabupaten. Enam saksi dihadirkan JPU KPK dalam sidang yang digelar dua hari di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Pada Kamis (17/3), tiga saksi dihadirkan saksi. Yaitu staf kecamatan Paiton Absir Wahyudi; honorer staf Kecamatan Paiton Abdul Hamid; dan Kabag Hukum Pemkab Probolinggo Priyo Siswoyo.
Lalu pada Jumat (18/3), juga dihadirkan tiga saksi lagi. Mereka adalah ajudan mantan anggota DPR RI Hasan Aminuddin, Fitrah Jaya; Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muhamad Abduh Ramin; dan Camat Hari Cahyono.
Salah satu tim JPU KPK, Arif Suhermanto mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan selama dua hari terakhir menguatkan perkara tentang adanya dugaan suap jual beli jabatan Pj Kades di Kabupaten Probolinggo. Para saksi mengakui memang ada uang yang harus disiapkan bagi calon Pj kades untuk diserahkan pada terdakwa Hasan Aminuddin.
”Dalam persidangan, saksi juga mengungkap adanya bupati syariat dan bupati hakikat. Bahwa secara administratif, Bupati Probolinggo itu adalah terdakwa Puput Tantriana Sari. Tetapi, untuk keputusan atau kebijakan di lingkungan Pemkab Probolinggo tetap di bawah kendali terdakwa Hasan Aminuddin,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo, Sabtu (19/3).
Saksi Muhammad Abduh Ramin bahkan memberikan kesaksian yang sangat kuat tentang adanya praktik suap jual beli jabatan Pj kades. Menurutnya, praktik suap itu sudah lama terjadi di Kabupaten Probolinggo. Bahkan, sebelum Bupati Probolinggo dijabat terdakwa Puput Tantriana Sari, istri dari terdakwa Hasan Aminuddin.