PAITON, Radar Bromo – Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya juga digelar untuk dua camat di Kabupaten Probolinggo yang terseret operasi tangkap tangan (OTT) KPK. JPU KPK menghadirkan saksi mahkota. Kedua terdakwa camat, saling menjadi saksi pada sidang yang digelar Rabu (16/3).
Dua camat yang disidangkan itu adalah mantan Camat Paiton Muhammad Ridwan dan mantan Camat Krejengan Doddy Kurniawan. Selama sidang, Ridwan menjadi saksi dalam sidang terdakwa Doddy. Begitu juga Doddy menjadi saksi dalam perkara terdakwa Ridwan.
Arif Suhermanto, salah satu tim KPU KPK mengatakan, sidang hari Rabu itu adalah sidang terakhir untuk pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini. Hasilnya, pada saksi mahkota menguatkan tentang adanya praktik suap jual beli jabatan Pj Kades di Kabupaten Probolinggo.
”Sidang akhir agenda pemeriksaan keterangan saksi itu, menguatkan perkara adanya tindak pidana korupsi suap jual beli jabatan Pj Kades di Pemkab Probolinggo,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo Sabtu, (19/3).
Arif menerangkan, melalui sidang online terdakwa Doddy mengakui telah menerima uang dari Pj Kades Karangren, Kecamatan Krejengan, Sumarto sebesar Rp 20 juta. Kemudian, uang Rp 20 juta itu diserahkan pada ajudan Hasan Aminuddin.
Begitu juga, 12 Pj kades lainnya diperintahkan menyerahkan uang masing-masing Rp 20 juta untuk menjadi Pj Kades. Uang itu diserahkan pada Sumarto yang rencananya akan diserahkan pada Hasan Aminuddin.
”Uang yang dikumpulkan dari para calon Pj kades itu akan diserahkan oleh terdakwa Doddy bersama Sumarto ke Hasan Aminuddin. Sampai akhirnya, terkena operasi tangkap tangan,” terangnya.