KREJENGAN, Radar Bromo – Satu dari 18 terdakwa di kasus jual beli jabatan Pj Kades yang melibatkan Bupati Probolinggo dan suaminya, dituntut cukup lama. Pria yang menjabat Pj Kades Karangren, Kecamatan Krejengan, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK selama 1,5 tahun penjara. Tak hanya itu, Sumarto juga dituntut bayar denda sebesar Rp 50 juta.
Tuntutan JPU itu dibacakan saat sidang pada Senin (17/1) lalu. Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo menyebutkan, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan itu, Sumarto mengikuti persidangan secara dalam jaringan (daring) di Rutan Kejati Jatim. Dalam ruang sidang itu, hanya ada majelis hakim, jaksa penuntut KPK dan para penasihat hukum terdakwa Sumarto.
Dalam tuntutan Jaksa penuntut KPK, terdakwa Sumarto dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, suap jual beli jabatan. Sebagaimana dalam pasal 5 ayat (1), Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
āIya, sidang tuntutan Sumarto sudah digelar Senin (17/1) lalu. Pasal yang dibuktikan dalam tuntutan pasal 5, undang-undang tentang pemberantasan tipikor,ā kata Hasanuddin, salah satu tim kuasa hukum terdakwa Sumarto pada Jawa Pos Radar Bromo, Rabu (19/1).
Hasanuddin menerangkan, dalam tuntutan itu, kliennya dituntut dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. Tuntutan pidana dikurangi selama kliennya berada dalam tahanan.
Atas tuntutan tersebut, kubu Sumarto keberatan. āKami beranggapan, bahwa pasal baik dalam dakwaan dan tuntutan tidak bisa menjerat terdakwa (Sumarto). Untuk pembelaan lengkapnya, nanti saat sidang pledoi yang diagendakan tanggal 20 Januari,ā terangnya.