29.8 C
Probolinggo
Tuesday, May 30, 2023

Peternak Ikan asal Kejayan Ini Nyambi Kurir Sabu

PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Abdul Ghoni, 35, warga Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria yang kesehariannya sebagai peternak ikan ini kedapatan mengedarkan sabu sabu. Kini ia sudah ditahan dia Mapolres Pasuruan Kota.

Ia diamankan Satreskoba Polres Pasuruan Kota Senin (18/1) sekitar pukul 19.07 di pinggir jalan depan taman kota, Jalan Pahlawan, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo. Dari tangannya, pihak kepolisian mengamankan satu bungkus plastik klip sabu seberat 0,29 gram.

“Sabu ini disembunyikan di lipatan sarung yang dipakai pelaku. Karena itu, pelaku tidak bisa mengelak saat dibawa tim satreskoba,” ungkap Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto.

Baca Juga:  Wanita Penghuni UPT Dinsos Tewas usai Ceburkan Diri ke Sumur

Endy menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut sering terjadi peredaran sabu. Dari sini petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan sekira jam 19.07, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta BB yang dibawanya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku aksi ini baru saja dilakukan. Pasalnya ia tergiur dengan keuntungan yang didapatkan. Dari setiap klip sabu yang dijual, ia bisa memperoleh keuntungan Rp 50 ribu. Polres sendiri tetap mengembangkan penangkapan ini untuk mengungkap jaringannya.

“Pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya mencapai 15 tahun penjara,” sebut Endy. (riz/fun)

PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Abdul Ghoni, 35, warga Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria yang kesehariannya sebagai peternak ikan ini kedapatan mengedarkan sabu sabu. Kini ia sudah ditahan dia Mapolres Pasuruan Kota.

Ia diamankan Satreskoba Polres Pasuruan Kota Senin (18/1) sekitar pukul 19.07 di pinggir jalan depan taman kota, Jalan Pahlawan, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo. Dari tangannya, pihak kepolisian mengamankan satu bungkus plastik klip sabu seberat 0,29 gram.

“Sabu ini disembunyikan di lipatan sarung yang dipakai pelaku. Karena itu, pelaku tidak bisa mengelak saat dibawa tim satreskoba,” ungkap Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto.

Baca Juga:  Wanita Penghuni UPT Dinsos Tewas usai Ceburkan Diri ke Sumur

Endy menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut sering terjadi peredaran sabu. Dari sini petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan sekira jam 19.07, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta BB yang dibawanya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku aksi ini baru saja dilakukan. Pasalnya ia tergiur dengan keuntungan yang didapatkan. Dari setiap klip sabu yang dijual, ia bisa memperoleh keuntungan Rp 50 ribu. Polres sendiri tetap mengembangkan penangkapan ini untuk mengungkap jaringannya.

“Pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya mencapai 15 tahun penjara,” sebut Endy. (riz/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru