PAJARAKAN, Radar Bromo – Polres Probolinggo serius memberantas peredaran narkoba khususnya psikotropika di wilayah hukumnya. Dalam jangka waktu sebelas bulan, satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo berhasil meringkus 53 tersangka peredaran sabu-sabu.
Peredaran barang haram ini menjadi salah satu atensi dari beberapa upaya pemberantasan narkoba yang ada. Pasalnya aksi peredaran sabu-sabu ini kerap dikeluhkan oleh masyarakat. Mereka khawatir salah satu anggota keluarganya menjadi korban penggunaan barang haram ini. Karenanya peredarannya perlu ditekan seminimal mungkin agar tidak menimbulkan dampak yang fatal.
“Aksi para pengedar sabu membuat masyarakat resah. Beberapa laporan kami proses dan sudah kami tangkap pelakunya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi.
Dalam jangka waktu Januari hingga November Satresnarkoba telah berhasil mengungkap 37 kasus peredaran sabu-sabu. Dengan jumlah tersangka 53 orang. Di antaranya adalah 52 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Dari tangan puluhan tersangka berhasil diamankan sabu-sabu sebanyak 277,52 gram.
Jayadi mengungkapkan jika peredaran sabu-sabu menjadi perhatian serius. Pasalnya peredaran bukan hanya di daerah perkotaan. Bahkan sampai dengan pelosok desa. Anggotanya terus melacak para pengedar dan pengguna barang haram ini.
Ia menegaskan jika tidak segan-segan melakukan tindakan tegas kepada tersangka pengedar sabu-sabu. Perbuatan yang dilakukan dapat merusak generasi muda yang terjerumus dalam penggunaan barang haram ini. Upaya menekan kasus seminimal mungkin terus dilakukan dengan serius.