25 C
Probolinggo
Saturday, June 3, 2023

Menjambret di Tujuh Lokasi, Warga Sekargadung Ditangkap usai Dimassa

BANGIL, Radar Bromo – Teror penjambretan yang ditebar oleh Mukhammad Imron Eko, warga Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, berakhir. Itu, setelah lelaki 39 tahun itu ditangkap polisi.

Eko ditangkap Selasa (17/9). Ketika itu, ia sedang beraksi di wilayah Bangil. “Tersangka ditangkap di wilayah Gempeng,” kata Maryana, kanitbuser Satreskrim Polres Pasuruan.

Menurut Maryana, tersangka memang merupakan spesialis penjambretan. Ia berulang kali melakukan penjambretan. Salah satu aksinya, berlangsung 31 Agustus 2019.

Eko beraksi di jalan raya Raci, Kecamatan Bangil. Korbannya adalah Rohman, 27, warga Pandelegan, Desa Raci, Kecamatan Bangil. Ketika itu, tersangka memepet korban. Selanjutnya, ia merampas tas korban yang berisi STNK dan uang tunai Rp 1,5 juta. Di dalam tas itu, juga ada dokumen kantor serta handphone Oppo F9. Korban mengalami kerugian hingga Rp 5,5 juta.

Baca Juga:  Dibatasi, Antrean Pengurusan SIM di Polres Pasuruan Tetap Berdesakan

“Korban hendak berangkat kerja. Saat di lokasi, ia dipepet dan tasnya diambil. Tersangka kemudian kabur ke arah kota Pasuruan,” ulasnya.

Tak terima, korban kemudian mengadukan ke polisi. Dari laporan itulah, polisi kemudian melakukan penelusuran. Hingga akhirnya nasib apes bagi pelaku tiba, 17 September 2019.

Ketika itu, ia melancarkan aksi penjambretan. Apesnya, motor yang digunakan menabrak kendaraan lain. Sehingga, ia jatuh di Gempeng, Kecamatan Bangil.

Saat itulah tersangka menjadi bulan-bulanan warga. Hingga akhirnya polisi mengamankannya. Menurut Maryana, tersangka memang merupakan spesialis jambret. Setidaknya, ada tujuh TKP penjambretan yang dilakoninya di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Kini, karena ulahnya itu, ia disangkakan melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancamannya, 9 tahun penjara. (one/mie)

Baca Juga:  Jon Junaedi Mengaku Tak Kenal Terdakwa Markus

BANGIL, Radar Bromo – Teror penjambretan yang ditebar oleh Mukhammad Imron Eko, warga Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, berakhir. Itu, setelah lelaki 39 tahun itu ditangkap polisi.

Eko ditangkap Selasa (17/9). Ketika itu, ia sedang beraksi di wilayah Bangil. “Tersangka ditangkap di wilayah Gempeng,” kata Maryana, kanitbuser Satreskrim Polres Pasuruan.

Menurut Maryana, tersangka memang merupakan spesialis penjambretan. Ia berulang kali melakukan penjambretan. Salah satu aksinya, berlangsung 31 Agustus 2019.

Eko beraksi di jalan raya Raci, Kecamatan Bangil. Korbannya adalah Rohman, 27, warga Pandelegan, Desa Raci, Kecamatan Bangil. Ketika itu, tersangka memepet korban. Selanjutnya, ia merampas tas korban yang berisi STNK dan uang tunai Rp 1,5 juta. Di dalam tas itu, juga ada dokumen kantor serta handphone Oppo F9. Korban mengalami kerugian hingga Rp 5,5 juta.

Baca Juga:  Dikejar Warga, Begal Pelajar di Jln Barito Lolos di Perempatan Wonoasih

“Korban hendak berangkat kerja. Saat di lokasi, ia dipepet dan tasnya diambil. Tersangka kemudian kabur ke arah kota Pasuruan,” ulasnya.

Tak terima, korban kemudian mengadukan ke polisi. Dari laporan itulah, polisi kemudian melakukan penelusuran. Hingga akhirnya nasib apes bagi pelaku tiba, 17 September 2019.

Ketika itu, ia melancarkan aksi penjambretan. Apesnya, motor yang digunakan menabrak kendaraan lain. Sehingga, ia jatuh di Gempeng, Kecamatan Bangil.

Saat itulah tersangka menjadi bulan-bulanan warga. Hingga akhirnya polisi mengamankannya. Menurut Maryana, tersangka memang merupakan spesialis jambret. Setidaknya, ada tujuh TKP penjambretan yang dilakoninya di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Kini, karena ulahnya itu, ia disangkakan melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancamannya, 9 tahun penjara. (one/mie)

Baca Juga:  Tukang Pijet Dibacok Begal di Rembang, Motor Amblas

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru