PASURUAN, Radar Bromo – Usia mereka baru 18 tahun. Masa depan masih panjang. Namun, dua remaja berinisial NS dan SF asal Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan ini harus meringkuk di sel tahanan gara-gara terlibat kasus narkoba. Mereka warga Kraton.
Penangkapan terhadap dua tersangka itu dilakukan pada Jumat malam (16/7). Sebelumnya, polisi memperoleh informasi bakal ada transaksi narkoba di sekitar salah satu hotel di Kota Pasuruan.
Petugas pun bergerak. Informasi terus ditelusuri. Benar ternyata. Tersangka NS dan SF dikabarkan berada di parkiran Hotel Transit, Jalan A. Yani, Gadingrejo.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto mengatakan, penangkapan itu berkat laporan masyarakat. ”Kami sisir sekitar lokasi yang diinformasikan. Dua remaja itu terlihat di sana,” katanya.
Sekitar pukul 22.34, NS dan SF terlihat. Gerak-gerik mereka mencurigakan. Namun, keduanya tidak sadar sedang diintai polisi. Begitu disergap, barulah mereka kaget bukan main. Tidak sempat kabur. Tidak pula punya kesempatan menyembunyikan barang bukti. Yang terjadi, keringat dingin mengucur. Badan gemetar.
Polisi pun menggeledah mereka. Dari tersangka NS, ditemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,36 gram dan HP. Tersangka SF semakin gemetar saat temannya ketahuan.
Dia lantas digeledah juga. Ternyata lebih banyak barang bukti di tangannya. Dari kantong SF, ditemukan 1 bungkus sabu-sabu, 1 buah pipet, 2 potong sedotan, dan sebuah ponsel. Dua remaja asal Kraton itu pun digelandang ke Mapolres Pasuruan Kota. Lalu, dijebloskan ke tahanan. (sid/far)