KRAKSAAN, Radar Bromo – Sekitar setahun lamanya, berlangsung penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Namun, hingga kini penyidikan tersebut belum juga rampung.
Meski demikian, KPK memastikan proses penyidikan dua kasus itu tetap berjalan. Arief Suhermanto, salah satu penuntut umum dari KPK mengatakan, dugaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka Tantri dan Hasan sampai saat ini masih dalam proses penyidikan. Untuk kasus dugaan suap jual beli jabatan Pj Kades di lingkungan Pemkab Probolinggo dengan terdakwa yang sama, kini sudah inkracht. Tinggal proses penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU.
”Untuk proses penyidikan kasus lain (dugaan gratifikasi dan TPPU, red) yang menyeret tersangka Tantri dan Hasan, tetap lanjut. Saat ini, proses penyidikan diperkirakan hampir selesai,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo.
Namun diakui Arief, pihaknya tidak dapat memastikan kapan masus dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut akan disidangkan. Hal ini baru bisa dipastikan saat proses penyidikan sudah selesai dan berkas siap dilimpahkan untuk disidangkan.
”Sekarang penyidik masih proses merampungkan penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU-nya,” ujarnya.
Arief menjelaskan, penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU memang membutuhkan waktu dan proses yang cukup lama. Itulah kenapa, penyidikan kasus ini sudah berjalan cukup lama. Hingga kini hampir setahun. Namun, dia memastikan proses penyidikan itu tetap berjalan.
”Jika sudah dilimpahkan, akan dikabari nanti,” tuturnya.