PROBOLINGGO, Radar Bromo – Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo dan rekanan pemilik CV, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah pemeriksaan itu, lembaga antirasuah tersebut rupanya belum berhenti. Sebab tim penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi atas kasus dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Puput Tantriana Sari Bupati Probolinggo nonaktif.
Jumat (18/3), sejumlah saksi dipanggil dan diperiksa penyidik KPK di Mapolres Probolinggo itu. Dari 8 saksi, separonya ternyata para Pj kepala desa (kades) dan sekretaris desa (Sekdes). Selain itu, ada juga saksi dari rekanan CV. Seperti halnya Hj. Tutik Rusiati Cv. Surya Pratama dan Richardus Sigit Aprijoko CEO PT. Solusi Global Hitekmitra.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi seleksi jabatan dilingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, masih tahap penyidikan. Termasuk TPPU dan gratifikasi dengan tersangka Tantri, Bupati Probolinggo nonaktif.
”Kami panggil dan periksa sejumlah saksi atas perkara TPPU dan gratifikasi untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari). Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Probolinggo Kota,” terangnya.
Ali Fikri menerangkan, ada 8 saksi yang dipanggil dan diperiksa penyidik KPK. Empat di antaranya pj kades dan sekretaris desa. Yakni Ir. Siswantoro Pj. Kades Krejengan, Ali Wafa Sekdes Krejengan, Faisol Pj. Kades Krucil dan Yono Kusdiardianto Sekdes Krucil.
”Saksi lain yang diperiksa adalah Vega Bathari Retmaning Tyas, honorer Bagian Umum Pemkab Probolinggo dan Djuwairiyah yang merupakan pedagang,” terangnya.