PANDAAN – Kasus percobaan pencurian kendaraan bermotor di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Minggu (17/2), memunculkan fakta baru. Ternyata pelakunya masih di bawah umur. ZA, yang sebelumnya mengaku berusia 18 tahun, ternyata masih 17 tahun.
Senin (18/2), penyidik didampingi Kanitreksrim Polsek Pandaan Iptu Suparlan memeriksakan remaja asal Dusun Blusuk, Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, itu ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang.
“Pengakuan awal pelaku usianya 18 tahun. Setelah dicek dan keluarganya datang, ternyata berusia 17 tahun atau masih di bawah umur. Jadi, harus kami bawa sekaligus periksakan ke Bapas Malang,” terangnya.
Keputusannya untuk memeriksakan pelaku percobaan curanmor ini ke Bapas, sesuai amanat terkait sistem peradilan pidana anak. Mengingat usia pelaku masih di bawah umur. Pemindahan dari lapas ke bapas, sekaligus menyangkut penelitian masyarakat dan pemeriksaan kejiwaan pelakunya.
Saat tepergok warga hendak mencuri motor Honda Beat milik Agus Supriadi, 49, asal Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, pelaku bertahan di lokasi dan tidak berusaha kabur. Saat dimintai keterangan, ngomong-nya kerap ngelantur.
“Semuanya saat ini dalam proses Bapas Malang. Hasil dari penelitian masyarakat juga pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku, nanti akan disampaikan ke kami jika sudah turun,” katanya.
Penanganan kasus ini, lanjut ke proses hukum atau diselesaikan secara diversi atau kekeluargaan. Pihak penyidik menunggu hasil rekom Bapas Malang turun, berikut dengan tes kejiwaannya pelaku. (zal/rf)