25 C
Probolinggo
Tuesday, June 6, 2023

Bekuk Dua Pengepul Togel Online, Asalnya Gempol dan Beji

BANGIL, Radar Bromo – Masa tua Suharno, 56, seharusnya dilaluinya dengan bahagia. Namun, perjudian online membuatnya harus meringkuk di penjara.

Warga Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ini diringkus polisi gara-gara menjadi pengepul judi togel online. Ia tidak sendiri. Aksi serupa juga dilakukan oleh M. Anton, 44, warga Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Mereka nekat berjudi demi mendapatkan keuntungan yang tak biasa. Kamis (7/10) lalu, keduanya dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto mengatakan, penangkapan bermula dari penelusuran polisi. Mereka disebut-sebut menjadi pengepul perjudian online jaringan internasional. “Setelah kami telusuri, ternyata benar. Kami menangkap keduanya di lokasi berbeda,” ujarnya.

Baca Juga:  Gelapkan DD-ADD, Eks PJ Kades-Bendahara Desa Pakuniran Ditahan

Kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing. Mereka sudah melakoni bisnis tersebut sejak enam bulan terakhir. Modus yang mereka gunakan dengan membuat akun melalui sebuah website.

Selanjutnya mereka melakukan deposit uang ke rekening tabungannya. Kemudian digunakan untuk menampung uang tombokan dari para penombok. Duit itu akan ditransfer ke bandar. “Setiap bukaan nomor togel online toto Macau dan Singapura, masing-masing tersangka mendapatkan omzet 25 persen,” ujar Adhi.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kartu ATM, handphone, dan uang Rp 167 ribu. Atas perbuatannya itu, mereka disangka melanggar pasal 303 KHUP tentang Perjudian. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (one/rud)

Baca Juga:  Dalami Peran Tiga Pelaku Perkosaan Bergilir di Sungi Wetan

BANGIL, Radar Bromo – Masa tua Suharno, 56, seharusnya dilaluinya dengan bahagia. Namun, perjudian online membuatnya harus meringkuk di penjara.

Warga Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ini diringkus polisi gara-gara menjadi pengepul judi togel online. Ia tidak sendiri. Aksi serupa juga dilakukan oleh M. Anton, 44, warga Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Mereka nekat berjudi demi mendapatkan keuntungan yang tak biasa. Kamis (7/10) lalu, keduanya dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto mengatakan, penangkapan bermula dari penelusuran polisi. Mereka disebut-sebut menjadi pengepul perjudian online jaringan internasional. “Setelah kami telusuri, ternyata benar. Kami menangkap keduanya di lokasi berbeda,” ujarnya.

Baca Juga:  Pegawai Honorer PDAM asal Tretes Simpan 50 Gr SS, Disergap saat Tidur

Kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing. Mereka sudah melakoni bisnis tersebut sejak enam bulan terakhir. Modus yang mereka gunakan dengan membuat akun melalui sebuah website.

Selanjutnya mereka melakukan deposit uang ke rekening tabungannya. Kemudian digunakan untuk menampung uang tombokan dari para penombok. Duit itu akan ditransfer ke bandar. “Setiap bukaan nomor togel online toto Macau dan Singapura, masing-masing tersangka mendapatkan omzet 25 persen,” ujar Adhi.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kartu ATM, handphone, dan uang Rp 167 ribu. Atas perbuatannya itu, mereka disangka melanggar pasal 303 KHUP tentang Perjudian. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (one/rud)

Baca Juga:  Dalami Peran Tiga Pelaku Perkosaan Bergilir di Sungi Wetan

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru