25 C
Probolinggo
Tuesday, June 6, 2023

Korban Ledakan Tempat Rongsokan Tak Bisa Gunakan BPJS, Bos Kecewa  

KEDOPOK- Mat Nusi alias Saiful, 40, korban ledakan sebuah gudang rongsokan di Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, akhirnya bisa pulang. Warga Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, itu bisa pulang setelah 8 hari menjalani perawatan di RSUD dr. Mohamah Saleh Kota Probolinggo

Pemilik gudang rongsokan tempat Saiful bekerja, Nurhasan, 30, mengatakan, dia bekerja di tempatnya membantu memilah barang bekas. Di gudang yang berdiri sejak dua tahun lalu itu, korban tercatat sudah bekerja selama sekitar 22 hari.

Nahas, Senin (10/7), dia mengalami kecelakaan kerja. Kakinya terkena pecahan bahan kimia yang meledak. Sehingga, harus merelakan kaki kanannya diamputasi. Kemarin, korban sudah diperbolehkan pulang. Namun, tetap diminta mengontrol kesehatannya tiga hari sekali.

Meski mengaku senang dengan kepulangan karyawannya, Nurhasan mengaku kecewa dengan pelayanan RSUD. Pihak rumah sakit menyatakan, biaya perawatan Saiful tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Sebab, dia mengalami kecelakaan kerja. Pihak RSUD menyarankan agar Saiful mengurus BPJS Ketenagakerjaan. “Saya dikasih waktu tiga hari untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Ada Dewan Positif Korona, Kantor DPRD Kota Probolinggo Disemprot

Merasa punya tanggung jawab, Nurhasan mengaku langsung mengurus BPJS Ketenagakerjaan. Meski usaha yang dilakoni sangat kecil. “Saya memang tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kan usaha yang saya lakukan masih sangat kecil,” ujarnya.

Usai mengurus BPJS Ketenagakerjaan, Nurhasan kembali ke rumah sakit. Namun, pihak RSUD tetap menolak. Alasannya, pasien sudah masuk IGD dulu. “Ini, yang menyarankan membuat BPJS Ketenagakerjaan pihak rumah sakit. Kenapa ketika sudah jadi bilangnya tidak bisa?” ujarnya.

Nurhasan pun diminta mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sehingga, biaya rumah sakit bisa lebih ringan. “Saya dibantu Kepala Desa Menyono mengurus SKTM. Alhamdulillah sudah bisa keluar. Untuk biayanya habis berapa, saya tidak tahu. Sebab, saudara saya yang ngurus,” ujarnya.

Ia mengaku kecewa dengan keputusan pihak RSUD yang menyarankan membuat PBJS Ketenagakerjaan. Namun, ketika sudah jadi tetap tidak bisa dipakai. “Tahu begitu kan saya gak usah susah-susah ngurusin. Ini, meski sudah ngurus SKTM, masih disuruh foto rumahnya. Tapi, yang jelas sekitar pukul 14.00 sudah diperbolehkan pulang,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Faktor Lain Penyebab Ledakan di Rumah Juragan Pisang

Sementara itu, Plt Dirut RSUD Mohamad Saleh Kota Probolinggo Rubiyati mengatakan, kasus pasien Saiful memang tidak bisa ditanggung dengan BPJS Kesehatan. Dan, bisa ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Itu, bila dia terdaftar sebagai pekerja. “Kasus kemarin itu, pasien sejak bekerja di tempat kerja belum diikutkan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, tidak bisa dibiayai atau ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurutnya, Saiful baru didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan setelah terjadi kecelakaan. Karenanya, meski sudah mempunyai kartu, tidak bisa digunakan. “Itu, sudah aturan dari BPJS Ketenagakerjaan. Seharusnya pemberi kerja yang membiayai karena kecelakaannya di tempatnya bekerja,” ujarnya.

Di sisi lain, Polres Probolinggo Kota belum menemukan barang apa yang meledak di gudang barang bekas milik Nurhasan. Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Nanang Fendi mengaku, belum menerima hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri. “Masih kami selidiki  barang apa yang meledak dan mengakibatkan luka di kaki korban,” ujarnya. (rpd/rud)

KEDOPOK- Mat Nusi alias Saiful, 40, korban ledakan sebuah gudang rongsokan di Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, akhirnya bisa pulang. Warga Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, itu bisa pulang setelah 8 hari menjalani perawatan di RSUD dr. Mohamah Saleh Kota Probolinggo

Pemilik gudang rongsokan tempat Saiful bekerja, Nurhasan, 30, mengatakan, dia bekerja di tempatnya membantu memilah barang bekas. Di gudang yang berdiri sejak dua tahun lalu itu, korban tercatat sudah bekerja selama sekitar 22 hari.

Nahas, Senin (10/7), dia mengalami kecelakaan kerja. Kakinya terkena pecahan bahan kimia yang meledak. Sehingga, harus merelakan kaki kanannya diamputasi. Kemarin, korban sudah diperbolehkan pulang. Namun, tetap diminta mengontrol kesehatannya tiga hari sekali.

Meski mengaku senang dengan kepulangan karyawannya, Nurhasan mengaku kecewa dengan pelayanan RSUD. Pihak rumah sakit menyatakan, biaya perawatan Saiful tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Sebab, dia mengalami kecelakaan kerja. Pihak RSUD menyarankan agar Saiful mengurus BPJS Ketenagakerjaan. “Saya dikasih waktu tiga hari untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Guru SDN Sukabumi Dikado Xpander dari Bank Jatim

Merasa punya tanggung jawab, Nurhasan mengaku langsung mengurus BPJS Ketenagakerjaan. Meski usaha yang dilakoni sangat kecil. “Saya memang tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kan usaha yang saya lakukan masih sangat kecil,” ujarnya.

Usai mengurus BPJS Ketenagakerjaan, Nurhasan kembali ke rumah sakit. Namun, pihak RSUD tetap menolak. Alasannya, pasien sudah masuk IGD dulu. “Ini, yang menyarankan membuat BPJS Ketenagakerjaan pihak rumah sakit. Kenapa ketika sudah jadi bilangnya tidak bisa?” ujarnya.

Nurhasan pun diminta mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sehingga, biaya rumah sakit bisa lebih ringan. “Saya dibantu Kepala Desa Menyono mengurus SKTM. Alhamdulillah sudah bisa keluar. Untuk biayanya habis berapa, saya tidak tahu. Sebab, saudara saya yang ngurus,” ujarnya.

Ia mengaku kecewa dengan keputusan pihak RSUD yang menyarankan membuat PBJS Ketenagakerjaan. Namun, ketika sudah jadi tetap tidak bisa dipakai. “Tahu begitu kan saya gak usah susah-susah ngurusin. Ini, meski sudah ngurus SKTM, masih disuruh foto rumahnya. Tapi, yang jelas sekitar pukul 14.00 sudah diperbolehkan pulang,” ujarnya.

Baca Juga:  Jaksa Ngotot Tuntutan Terdakwa Korupsi LKS 3,5 Tahun

Sementara itu, Plt Dirut RSUD Mohamad Saleh Kota Probolinggo Rubiyati mengatakan, kasus pasien Saiful memang tidak bisa ditanggung dengan BPJS Kesehatan. Dan, bisa ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Itu, bila dia terdaftar sebagai pekerja. “Kasus kemarin itu, pasien sejak bekerja di tempat kerja belum diikutkan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, tidak bisa dibiayai atau ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurutnya, Saiful baru didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan setelah terjadi kecelakaan. Karenanya, meski sudah mempunyai kartu, tidak bisa digunakan. “Itu, sudah aturan dari BPJS Ketenagakerjaan. Seharusnya pemberi kerja yang membiayai karena kecelakaannya di tempatnya bekerja,” ujarnya.

Di sisi lain, Polres Probolinggo Kota belum menemukan barang apa yang meledak di gudang barang bekas milik Nurhasan. Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Nanang Fendi mengaku, belum menerima hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri. “Masih kami selidiki  barang apa yang meledak dan mengakibatkan luka di kaki korban,” ujarnya. (rpd/rud)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru