MAYANGAN, Radar Bromo– Masih ingat dengan perkara Bebun? Pria yang membacok saudaranya karena cemburu istrinya diajak ke pasar malam, akan segera disidangkan. Berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P-21.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal mengatakan, dalam pekan ini, pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti (BB). Selama pelimpahan tahap satu, berkas perkara Bebun sempat dikembalikan sekali karena jaksa meminta agar penyidik melengkapi formilnya.Â
Mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini menyebut dalam kasus ini, Bebun dipastikan tersangka tunggal. Sebab dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) maupun pemeriksaan saksi, memperkuat jika tidak ada pelaku lain.
Bebun adalah pelaku pembacokan di Desa Sumberbendo ditangkap polisi pada Jumat (16/12). Ia membacok Faisol Anam yang masih sepupunya karena cemburu mengetahui istrinya diajak ke Pasar Malam di Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih Sabtu (24/12) silam. (riz/fun)