KRAKSAAN, Radar Bromo– Kepala desa (Kades) Temenggungan, Krejengan Muhammad Iqbal kini menyandang status terdakwa. Dia tersandung hukum atas keterangan palsu di atas sumpah yang disampaikannya pada perkara perceraian dari Finra Ratiningrum yang merupakan kakak kandung dari Kades Iqbal. Namun, dalam salinan putusan perceraian tersebut, Iqbal berstatus sebagai sepupu dari Finra.
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muda pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Muhammad Idris mengatakan, perkara ini masih dipantau pemkab. Namun aas status yang disandang Iqbal, jabatan kades yang melekat kepada dirinya dapat diberhentikan sementara.
Hal itu sesuai dengan sejumlah aturan yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala desa. Salah peraturan yang mengatur ialah, undang-undang UU 2014 tentang desa, peraturan Kemendagri 82 Pemberhentian kepala desa.
Namun, proses pemberhentian sementara dari jabatan kades itu perlu adanya sejumlah tahapan. Salah satunya laporan dari BPD Kepada bupati melalui camat.
Baca Juga: Kades Temenggungan Jadi Tersangka, Disebut Beri Kesaksian Palsu
“Berikan kami waktu untuk melakukan klarifikasi dulu, menunggu laporan dari BPD. Proses ini harus memenuhi mekanisme yang ada. Kalau sudah kami pelajari lebih lanjut. Dan apabila memenuhi sejumlah regulasi yang ada maka prosesnya bisa dilakukan,” katanya, Jumat (17/3).
Di sisi lain Prayuda selaku penasihat hukum Iqbal mengaku, sangat menyayangkan penyematan status terdakwa bagi kliennya. Sebab, dari awal kliennya tersebut sudah mengaku sebagai adik kandung dalam persidangan Finra. Namun dalam salinan putusannya, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menyebut Iqbal sebagai sepupu Finra.