BANGIL, Radar Bromo – Dugaan korupsi berjamaah dana bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag RI di Kabupaten Pasuruan terkuak. Sembilan orang dijadikan tersangka lantaran ditengarai menjadi penikmat uang haram tersebut.Ā Namun, jumlah tersangka masih bisa saja bertambah.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra mengaku, masih mendalami kasus tersebut. Karena, bukan tidak mungkin ada tersangka lain. Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan anggota legislatif.Ā “Semuanya masih kami dalami. Nanti akan kami sampaikan lagi kalau ada temuan baru,” bebernya.
Saat ini, menurut Denny, tujuh tersangka dititipkan ke Rutan Bangil. Sementara dua lainnya, yakni Nurdin dan Rinawan ditahan di Lapas Pasuruan. Karena ada kasus lain yang menyeretnya.Ā “Mereka disangkakan melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor,” tandasnya.
Diketahui, Kamis (17/3) malam 9 tersangka kasus korupsi BOP Kemenag di Kabupaten Pasuruan . Mereka adalah Yamuji Kholil, 38;Ā Mokhamad Saikhu, 40; Muslimin, 48; Akhmad Hufron, 48; Nurdin, 54; dan Hanafi, 33, yang tercatat sebagai tim relawan. Selain itu, ada Rinawan Herasmawanto, 60, yang merupakan tim ahli; Syarif Hidayatullah, 26,Ā tenaga ahli dewan; dan M. Syaiful Arifin, 48, tim salah satu partai.
Mereka diperiksa di ruang penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan selama lebih dari enam jam. Usia diperiksa, mereka semua ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, dijebloskan ke penjara usai menjalani swab.