KRAKSAAN, Radar Bromo – Dua tersangka kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan terus diproses penyidik Polres Probolinggo. Bahkan, berkas salah seorang tersangka sudah dinyatakan lengkap. Sedangkan, seorang tersangka lainnya masih terus disempurnakan.
Kasat Reskrim Polres Probolingo AKP Riski Santoso mengatakan, berkas tersangka Lukman, 24, warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, telah dinyatakan lengkap alias P21. Kini, berkasnya sudah berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.
“Yang Bantaran (tersangka Lukman) sudah kami limpahkan dan sudah P21,” ujarnya. Sedangkan, berkas perkara tersangka Edi Wahyudi, 39, warga Desa Segaran, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, masih terus dilengkapi.
Riski mengatakan, sebenarnya banyak pelaku pengoplos BBM. Namun, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Menurutnya, mereka yang merugikan masyarakat akan ditindak sesuai peraturan. “Indikasi banyak pelaku pengoplos. Masih kami upayakan untuk mengungkap lainnya,” ujar pria asal Surabaya ini.
Diketahui, Lukman dan Edi Wahyudi, diamankan Satreskrim Polres Probolinggo, karena kasus yang sama. Mereka mengoplos BBM jenis premium dengan tinner. Mereka melakukannya karena tergiur keuntungan yang melimpah. Syukur, aksi curang mereka tercium aparat kepolisian, sehingga kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (sid/rud)