BANGIL, Radar Bromo – Praktik penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pasuruan, seakan tidak ada matinya. Sejumlah tersangka pengguna dan pengedar masih terus bermunculan. Terbaru, Polres Pasuruan meringkus tiga tersangka di tempat berbeda.
Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya warga Kabupaten Pasuruan. Yakni, Faisal, 27, warga Desa Gambiran, Kecamatan Prigen dan Udin, 24, warga Desa Candi Wates, Kecamatan Prigen. Seorang tersangka lainnya, Dadang, 25, warga Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Kamis (13/10). Tiga sekawan ini ditangkap di lokasi berbeda. “Mereka satu rangkaian,” katanya.
Semula, polisi memperoleh informasi adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Faisal. Setelah ditelusuri, polisi berhasil mengamankannya di wilayah Prigen, sekitar pukul 10.00. Dari Faisal, aparat penegak hukum mendapati nama Dadang.
Polisi pun langsung memburunya. Sejam kemudian, Dadang juga berhasil dibekuk ketika berada di wilayah Prigen. “Terakhir kami menangkap Udin. Dan, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti atas penangkapan tersebut,” jelas Slamet.
Lebih dari 4 gram sabu-sabu yang berhasil ditemukan penyidik. Selain itu, ada juga sedotan plastik dan handphone yang digunakan para tersangka bertransaksi sabu-sabu.