24.4 C
Probolinggo
Friday, March 31, 2023

Satu Terpidana Kasus Korupsi Retribusi Pasar Jalani Sisa 2 Bulan Kurungan

KANIGARAN, Radar Bromo – Didik Djoko Winarno, terpidana korupsi pengelolaan retribusi Jasa Umum Pelayanan Pasar Kota Probolinggo, telah membayar uang pengganti. Kini, masa tahananan Didik tinggal 2 bulan lagi terhitung Selasa (16/8). Karena, Didik tidak membayar uang denda Rp 50 juta. Sehingga, harus menjalani hukuman subsider 2 bulan kurungan.

Siti Zuroidah Amperawati selaku penasihat hukum (PH) Didik mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan uang pengganti sesuai penetapan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan pengadilan tipikor Surabaya. Uang pengganti yang dibayarkan Rp 13.445.000.

”Fix mas, uang pengganti sudah kami bayarkan dan sudah dibuatkan berita acaranya,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo.

Siti menerangkan, untuk pidana denda Rp 50 juta, tidak dibayarkan oleh keluarga. Sehingga, diputuskan Didik harus menjalani masa hukuman subsider 2 bulan kurungan. ”Seandainya denda dan uang pengganti, semuanya dibayarkan. Maka, Didik sudah bebas hari ini (Selasa, 16/8, red). Tapi karena denda tidak dibayar, jadi sisa menjalani hukuman subsider selama 2 kurungan,” terangnya.

Baca Juga:  Bongkar Komplotan Oplos BBM dengan Tiner di Pasuruan, Ini Modusnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Hartono melalui Kasi Intel Kasi Intelijen, Thesar Yudi Prasetya saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mengeksekusi putusan kasasi Didik. Dia menyebutkan, masa penahanan Didik tinggal menjalani subsider 2 bulan kurungan. Karena, putusan denda Rp 50 juta, tidak dibayar oleh Didik.

”Keluarga Didik, istrinya yakni Choirun Nisa, membayar uang pengganti sebesar 13.445.000. Sedangkan untuk denda tidak dibayar. Berdasar informasi dari Lapas, masa penahanan pidana pokoknya terakhir Senin (15/8). Dikarenakan denda tidak dibayar maka menjalani subsider selama 2 bulan kurungan,” katanya.

KANIGARAN, Radar Bromo – Didik Djoko Winarno, terpidana korupsi pengelolaan retribusi Jasa Umum Pelayanan Pasar Kota Probolinggo, telah membayar uang pengganti. Kini, masa tahananan Didik tinggal 2 bulan lagi terhitung Selasa (16/8). Karena, Didik tidak membayar uang denda Rp 50 juta. Sehingga, harus menjalani hukuman subsider 2 bulan kurungan.

Siti Zuroidah Amperawati selaku penasihat hukum (PH) Didik mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan uang pengganti sesuai penetapan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan pengadilan tipikor Surabaya. Uang pengganti yang dibayarkan Rp 13.445.000.

”Fix mas, uang pengganti sudah kami bayarkan dan sudah dibuatkan berita acaranya,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo.

Siti menerangkan, untuk pidana denda Rp 50 juta, tidak dibayarkan oleh keluarga. Sehingga, diputuskan Didik harus menjalani masa hukuman subsider 2 bulan kurungan. ”Seandainya denda dan uang pengganti, semuanya dibayarkan. Maka, Didik sudah bebas hari ini (Selasa, 16/8, red). Tapi karena denda tidak dibayar, jadi sisa menjalani hukuman subsider selama 2 kurungan,” terangnya.

Baca Juga:  Bongkar Komplotan Oplos BBM dengan Tiner di Pasuruan, Ini Modusnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Hartono melalui Kasi Intel Kasi Intelijen, Thesar Yudi Prasetya saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mengeksekusi putusan kasasi Didik. Dia menyebutkan, masa penahanan Didik tinggal menjalani subsider 2 bulan kurungan. Karena, putusan denda Rp 50 juta, tidak dibayar oleh Didik.

”Keluarga Didik, istrinya yakni Choirun Nisa, membayar uang pengganti sebesar 13.445.000. Sedangkan untuk denda tidak dibayar. Berdasar informasi dari Lapas, masa penahanan pidana pokoknya terakhir Senin (15/8). Dikarenakan denda tidak dibayar maka menjalani subsider selama 2 bulan kurungan,” katanya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru