31.3 C
Probolinggo
Thursday, June 8, 2023

Sidang Terganggu Jaringan, Arif Billah-Didik Dibawa ke Kejati

PROBOLINGGO, Radar Bromo – Mohammad Arif Billah dan Didik Djoko Winarno alias Didik Tambeng dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya, Jumat (16/7) siang. Dua terdakwa kasus korupsi retribusi dan penjualan bedak di dipindah guna mempermudah jaringan komunikasi pada saat sidang berlangsung. Apalagi sidang dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi akan digelar Kamis (29/7) mendatang.

Siti Zuroidah Amperawati, penasihat hukum Didik mengatakan, Kamis (14/7) sekitar pukul 18.16 ia mendapatkan kabar dari kejaksaan bahwa kliennya akan di layar ke Kejati, Jumat (16/7). Hal sesuai dengan permintaan hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya. Nantinya kedua terdakwa tersebut akan berada dan menjadi tahanan Kejati hingga proses sidang berakhir, atau ada penetapan putusan.

Menyikapi hal itu, perempuan yang akrab disapa Siti hanya bisa mengikuti prosedur yang ada. “Kami tetap ikuti prosedur yang ada demi kelancaran sidang berikutnya sampai selesai,” Ujar Siti.

Baca Juga:  Jadi Buron sejak 2018 Kasus Korupsi ADD, Kades Curahtemu Ditangkap  

Hal senada juga diungkapkan Djando Gadohoka, penasihat hukum Arif Billah. Dia sebaliknya lantaran menyayangkan pemindahan kliennya. “Jika hanya masalah jaringan, kan bisa pada saat sidang, klien saya ini berada di Pengadilan Negeri. Sehingga tidak perlu di layar ke Surabaya,” katanya.

Hanya saja, Djando tidak bisa berbuat banyak. Dia tetap mengiuti prosedur yang ada. “Jadi itu kan wewenang hakim dan juga jaksa. Kami ikuti saja. Yah meski sedikit menyayangkan. Sebab kan sidangnya daring atau online jadi (klienya) tidak dihadirkan juga di Pengadilan Tipikor. Kan bisa dilakukan di Pengadilan Negeri yang jaringanya bagus. Tapi ya sudah. Secara keseluruhn bagi saya tidak jadi persoalan,” bebernya.

Terpisah saat dihubungi sejumlah awak media, Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo Benny Briyandono menerangkan bahwa sebelumnya Arif Billah sudah disidangkan. Kemudian pada saat dilakukan sidang, rupanya terkendala jaringan. Akhirnya hakim memutuskan agar dipindahkan ke rutan yang ada di kejaksaan tinggi.

Baca Juga:  Saksi Ringankan Terdakwa, Pengacara: Tak Bisa Buktikan Tuduhan

“Karena di Kejati juga banyak tahanan tipikor yang disidangkan di situ dan tidak ada kendala. Sehingga hakim memutuskan begitu (dipindahkan ke Kejati),” singkatnya

Terkait jumlah saksi yang dihadirkan, ada sekitar 30 lebih. Hanya tidak semua saksi dihadirkan. “Saksi itu banyak tapi jika keterangan sama, maka tidak perlu dihadirkan semuanya,” tandasnya.

Arif dan Didik dimejahijaukan dengan dakwaan mengorupsi retribusi Pasar Wonoasih dan penjualan bedak di Pasar Kronong, Kota Probolinggo. Keduanya berstatus PNS Pemkot Probolinggo. Bahkan, Arif merupakan mantan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar. Selama ini, mereka ditahan di Lapas Kelas IIB Probolinggo. Sejak Kamis (24/6), mereka disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (rpd/fun)

PROBOLINGGO, Radar Bromo – Mohammad Arif Billah dan Didik Djoko Winarno alias Didik Tambeng dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya, Jumat (16/7) siang. Dua terdakwa kasus korupsi retribusi dan penjualan bedak di dipindah guna mempermudah jaringan komunikasi pada saat sidang berlangsung. Apalagi sidang dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi akan digelar Kamis (29/7) mendatang.

Siti Zuroidah Amperawati, penasihat hukum Didik mengatakan, Kamis (14/7) sekitar pukul 18.16 ia mendapatkan kabar dari kejaksaan bahwa kliennya akan di layar ke Kejati, Jumat (16/7). Hal sesuai dengan permintaan hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya. Nantinya kedua terdakwa tersebut akan berada dan menjadi tahanan Kejati hingga proses sidang berakhir, atau ada penetapan putusan.

Menyikapi hal itu, perempuan yang akrab disapa Siti hanya bisa mengikuti prosedur yang ada. “Kami tetap ikuti prosedur yang ada demi kelancaran sidang berikutnya sampai selesai,” Ujar Siti.

Baca Juga:  Saksi Ringankan Terdakwa, Pengacara: Tak Bisa Buktikan Tuduhan

Hal senada juga diungkapkan Djando Gadohoka, penasihat hukum Arif Billah. Dia sebaliknya lantaran menyayangkan pemindahan kliennya. “Jika hanya masalah jaringan, kan bisa pada saat sidang, klien saya ini berada di Pengadilan Negeri. Sehingga tidak perlu di layar ke Surabaya,” katanya.

Hanya saja, Djando tidak bisa berbuat banyak. Dia tetap mengiuti prosedur yang ada. “Jadi itu kan wewenang hakim dan juga jaksa. Kami ikuti saja. Yah meski sedikit menyayangkan. Sebab kan sidangnya daring atau online jadi (klienya) tidak dihadirkan juga di Pengadilan Tipikor. Kan bisa dilakukan di Pengadilan Negeri yang jaringanya bagus. Tapi ya sudah. Secara keseluruhn bagi saya tidak jadi persoalan,” bebernya.

Terpisah saat dihubungi sejumlah awak media, Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo Benny Briyandono menerangkan bahwa sebelumnya Arif Billah sudah disidangkan. Kemudian pada saat dilakukan sidang, rupanya terkendala jaringan. Akhirnya hakim memutuskan agar dipindahkan ke rutan yang ada di kejaksaan tinggi.

Baca Juga:  Eks Kades Bulusari-Eks BPD Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

“Karena di Kejati juga banyak tahanan tipikor yang disidangkan di situ dan tidak ada kendala. Sehingga hakim memutuskan begitu (dipindahkan ke Kejati),” singkatnya

Terkait jumlah saksi yang dihadirkan, ada sekitar 30 lebih. Hanya tidak semua saksi dihadirkan. “Saksi itu banyak tapi jika keterangan sama, maka tidak perlu dihadirkan semuanya,” tandasnya.

Arif dan Didik dimejahijaukan dengan dakwaan mengorupsi retribusi Pasar Wonoasih dan penjualan bedak di Pasar Kronong, Kota Probolinggo. Keduanya berstatus PNS Pemkot Probolinggo. Bahkan, Arif merupakan mantan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar. Selama ini, mereka ditahan di Lapas Kelas IIB Probolinggo. Sejak Kamis (24/6), mereka disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (rpd/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru