27 C
Probolinggo
Wednesday, March 29, 2023

Vonis Mantan Kadisdikbud Kota Probolinggo Inkracht

KANIGARAN, Radar Bromo Putusan kasus korupsi penggandaan LKS melalui program BOSDA SD-SMP Kota Probolinggo untuk dua terdakwa, dinyatakan inkracht. Itu setelah jaksa penuntut umum (JPU) dan kedua terdakwa sama-sama tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Kedua terdakwa yaitu Mohammad Maskur, mantan kepala Disdikbud Kota Probolinggo dan terdakwa Budi Wahyu Riyanto yang saat itu menjadi kabid pendidikan dasar (pendas). Dengan begitu, kedua terdakwa harus menjalani hukuman pidana 3 tahun 6 bulan, sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo Abdul Mubin melalui Kasi Intel Thesar Yudi Prasetya mengatakan, pihaknya memang tidak mengajukan banding untuk terdakwa Maskur dan Budi. Begitu juga kedua terdakwa. Dengan begitu, putusan pengadilan tipikor sudah inkracht.

”Kami tidak mengajukan banding, Mas, untuk terdakwa Maskur dan terdakwa Budi,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.

Baca Juga:  Empat Terdakwa Dugaan Korupsi LKS di Probolinggo Minta Bebas

Pertimbangannya, menurut Thesar, karena putusan sudah sesuai tuntutan. Mulai dari hukuman pidana, denda, pasal yang dibuktikan, hingga pertimbangan majelis hakim pun menggunakan pertimbangan dalam tuntutan. Karena itu, pihaknya menerima putusan pengadilan.

”Informasinya, terdakwa juga tidak mengajukan banding. Berarti putusan Pengadilan Tipikor Surabaya itu sudah inkracht,” ujarnya.

Sementara itu, M. Wildan Prayoga, penasehat hukum (PH) terdakwa Budi membenarkan kliennya tidak mengajukan banding. Sehingga, putusan pengadilan tipikor tersebut sudah inkracht. ”Keluarga dan Pak Budi sendiri memutuskan untuk tidak mengajukan banding,” ungkapnya.

KANIGARAN, Radar Bromo Putusan kasus korupsi penggandaan LKS melalui program BOSDA SD-SMP Kota Probolinggo untuk dua terdakwa, dinyatakan inkracht. Itu setelah jaksa penuntut umum (JPU) dan kedua terdakwa sama-sama tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Kedua terdakwa yaitu Mohammad Maskur, mantan kepala Disdikbud Kota Probolinggo dan terdakwa Budi Wahyu Riyanto yang saat itu menjadi kabid pendidikan dasar (pendas). Dengan begitu, kedua terdakwa harus menjalani hukuman pidana 3 tahun 6 bulan, sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo Abdul Mubin melalui Kasi Intel Thesar Yudi Prasetya mengatakan, pihaknya memang tidak mengajukan banding untuk terdakwa Maskur dan Budi. Begitu juga kedua terdakwa. Dengan begitu, putusan pengadilan tipikor sudah inkracht.

”Kami tidak mengajukan banding, Mas, untuk terdakwa Maskur dan terdakwa Budi,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.

Baca Juga:  Sekamar dengan Pasangan Tak Resmi, Caleg hingga PNS PN Diciduk

Pertimbangannya, menurut Thesar, karena putusan sudah sesuai tuntutan. Mulai dari hukuman pidana, denda, pasal yang dibuktikan, hingga pertimbangan majelis hakim pun menggunakan pertimbangan dalam tuntutan. Karena itu, pihaknya menerima putusan pengadilan.

”Informasinya, terdakwa juga tidak mengajukan banding. Berarti putusan Pengadilan Tipikor Surabaya itu sudah inkracht,” ujarnya.

Sementara itu, M. Wildan Prayoga, penasehat hukum (PH) terdakwa Budi membenarkan kliennya tidak mengajukan banding. Sehingga, putusan pengadilan tipikor tersebut sudah inkracht. ”Keluarga dan Pak Budi sendiri memutuskan untuk tidak mengajukan banding,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru