KRAKSAAN, Radar Bromo– Demi dapat cuan banyak, cara instan ditempuh Supriyadi, 25. Sayang cara yang dia gunakan menyalahi aturan. Pria asal Desa Karanganyar, Paiton tersebut kini harus mendekam di sel tahanan. Sebabnya, dia menjual pil koplo.
Dia ditangkap polisi Senin (13/3) siang. Saat ituSupriyadi sedang asyik melakukan transaksi di depan rumah warga di masuk Dusun Tanjung Lor, Desa Karanganyar. Saat diamankan, dari tangan Supriyadi pihak kepolisian mengamankan sebanyak 700 Pilkoplo jenis Trihexiphinidyl logo Y siap edar.
Saat di temui di mapolsek Paiton, Supriyadi mengaku, usaha haramnya itu dilakukannya sejak dua tahun belakangan. Dia biasanya membeli satu box pil lalu kemudian diecrnyadengan membagi pakai plastik.
“Satu plastik klip itu isi lima butir pil. Saya jual 10 Ribu. Satu box itu ada puluhan pi. Sehari bisa 1,2 juta kalau laku semua. Sebagian saya pakai sendiri,” katanya polos.
Ia mengatakan, usaha haram yang digelutinya ini lantaran dirinya ingin mudah mendapatkan uang. Untuk mencari pekerjaan, pria alumni SMK ini mengaku cukup kesulitan.
Ia mengatakan barang haramnya itu dijualnya pada sejumlah kalangan. Mulai dari orang dewasa sampai remaja. Bahkan anak sekolahan. “Hasil uangnya saya buat belanja sehari-hari. Buat makan. Orang tua tidak ada yang tahu kalau saya jual ini. Karena barang (pil) saya simpan diluar rumah. Kadang di rumah tapi saya sembunyikan,” bebernya.
Sementara itu, Kapolsek Paiton, AKP Maskur melalui Kanit reskrim Bripka Romli mengatakan, pelaku terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Pidana paling lama bisa 10 tahun penjara,” jelasnya. (mu/fun)