BANGIL, Radar Bromo – Mantan Kepala Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Khoiri, akhirnya dijebloskan ke penjara. Lelaki 47 tahun tersebut ditahan lantaran diduga menilap uang bantuan pengadaan tanah makam dari Pemkab Pasuruan.
Dia ditahan Kamis (16/3). Tepat setelah pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan.
Kasus itu sendiri terungkap berkat laporan warga. Warga melapor ada indikasi mark-up anggaran dana bantuan untuk pengadaan tanah makam di Desa Rejoso Kidul pada 2020. Ketika itu, KH alias Khoiri menjabat kepala desa melalui pergantian antarwaktu (PAW) di Rejoso Kidul tahun 2020-2021.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo menjelaskan, saat itu Desa Rejoso Kidul mendapat bantuan anggaran dari Pemkab Pasuruan melalui dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp 250 juta.
Dana tersebut diperuntukkan pembelian atau pengadaan tanah makam seluas kurang lebih 1.500 meter persegi di wilayah setempat. Sayang, pelaksanaannya ada ketidaksesuaian.
“Ada indikasi mark-up anggaran yang dilakukan tersangka,” kata Agung.
Agung menjelaskan, anggaran tersebut tidak disalurkan sepenuhnya untuk pengadaan tanah makam. Karena, pengadaan tanah makam yang direalisasikan hanya Rp 50 juta. Sementara sisanya, Rp 200 juta ditengarai ditilap oleh tersangka.