SURABAYA, Radar Bromo-Perang pada mafia bola terus dikumandangkan. Namun, para mafia bola masih saja gentayangan. Polda Jatim kini telah menetapkan Heri Prasetyo dalam daftar pencarian orang (DPO) dugaan pengaturan skor dan suap Liga 3 Jatim.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, tersangka HP sudah dipanggil dua kali, tapi mangkir tanpa konfirmasi. Penyidik akan melakukan upaya paksa terhadap pria yang akrab disapa Heri Prast itu.
“Sementara empat tersangka sudah dilalukan penahanan,” kata Totok, Rabu (16/3). Keempat tersangka itu Bambang Suryo, 52; Dimas Yopi, 33; Fery Afrianto, 47; dan Imam, 42.
Para tersangka punya peran masing-masing. Bambang Suryo mengajak Fery dan Imam untuk meminta Zha Eka Wulandari agar timnya mengalah saat melawan NZR Sumbersari. Bambang menjanjikan uang Rp 20 juta kepada HPS dan ACK, pemain Gestra FC.
Sementara Dimas Yopi bersama Heri Prast menghubungi BS untuk mengondisikan tim Persema Malang agar mengalah pada babak pertama dengan skor 1-0. Fery berperan meminta Zha menerima tawaran dari Bambang Suryo supaya timnya mengalah.
Ia juga meyakinkan HPS, pemain Gestra FC, untuk menerima tawaran dari tersangka Bambang Suryo. Apabila timnya tidak lolos maka akan dicarikan tim lain di Liga 3.
Selain itu, Fery juga ikut pertemuan dengan Bambang Suryo, Dimas Yopi, dan HP. Sedangkan Imam berperan meyakinkan HPS agar mau menerima tawaran BS. Ia juga ikut dalam pertemuan dengan Bambang Suryo, Dimas Yopi, dan Heri Pras di warung bakso sekitar Stasiun Kota Baru Malang.
“Tersangka HP perannya bersama DYP menghubungi saudara BS untuk mengondisikan pemain Gestra FC saat melawan Persema Fc dengan imbalan uang Rp 70 juta,” lanjutnya.
Disinggung ucapan BS yang akan menyeret beberapa nama yang terlibat pengaturan skor, Totok menyebut belum ada. “Sampai saat ini belum ada,” tegasnya.
Ketua Asprov PSSI Jatim Ahmad Riyadh mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang mampu mengungkap kasus dan menangkap para tersangka. “Ini adalah sesuatu yang luar biasa di dunia sepak bola,” ucapnya. (rus/rek/radarsurabaya)