29.8 C
Probolinggo
Tuesday, May 30, 2023

Kasus Penipuan, Anggota DPRD Kota Pasuruan Helmi Dituntut 3 Tahun Penjara

PASURUAN, Radar Bromo – Sidang dugaan kasus penipuan yang menyeret anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi, sebentar lagi memasuki babak akhir. Dia dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, berdasarkan pembuktian selama persidangan, perbuatan Helmi melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Helmi dengan pidana penjara selama tiga tahun.

“Sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. Terdakwa dituntut dengan hukuman pidana selama tiga tahun. Penuntutan dibacakan pada sidang 2 Maret lalu,” kata Wahyu.

Anggota DPRD Kota Pasuruan Helmi Ditahan, Terjerat Kasus Penipuan

Namun, Wiwin Ariesta, penasihat hukum Helmi menegaskan tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Dia justru menilai dakwaan JPU tidak terbukti. Bahkan, bertentangan dengan fakta-fakta di persidangan. Terutama mengenai dakwaan terhadap kliennya yang dianggap melakukan penipuan.

Baca Juga:  Baru 5 sampai 6 Anggota DPRD Kota Pasuruan yang Setor Daftar Kekayaan

“Hubungan hukum yang terjadi antara Helmi dengan Khamisa adalah murni perjanjian utang piutang. Bukan penipuan,” kata Wiwin.

Apalagi, Khamisa selama ini juga sudah terbiasa memberikan pinjaman disertai bunga. Bahkan, hal itu sudah dilakukan jauh hari sebelum memberi pinjaman kepada Helmi. Wiwin juga menegaskan, tidak ada tipu muslihat maupun bujuk rayu yang dilakukan Helmi agar mendapat pinjaman dari Khamisa.

PASURUAN, Radar Bromo – Sidang dugaan kasus penipuan yang menyeret anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi, sebentar lagi memasuki babak akhir. Dia dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, berdasarkan pembuktian selama persidangan, perbuatan Helmi melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Helmi dengan pidana penjara selama tiga tahun.

“Sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. Terdakwa dituntut dengan hukuman pidana selama tiga tahun. Penuntutan dibacakan pada sidang 2 Maret lalu,” kata Wahyu.

Anggota DPRD Kota Pasuruan Helmi Ditahan, Terjerat Kasus Penipuan

Namun, Wiwin Ariesta, penasihat hukum Helmi menegaskan tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Dia justru menilai dakwaan JPU tidak terbukti. Bahkan, bertentangan dengan fakta-fakta di persidangan. Terutama mengenai dakwaan terhadap kliennya yang dianggap melakukan penipuan.

Baca Juga:  Dalami Bukti Keterkaitan Terduga Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB

“Hubungan hukum yang terjadi antara Helmi dengan Khamisa adalah murni perjanjian utang piutang. Bukan penipuan,” kata Wiwin.

Apalagi, Khamisa selama ini juga sudah terbiasa memberikan pinjaman disertai bunga. Bahkan, hal itu sudah dilakukan jauh hari sebelum memberi pinjaman kepada Helmi. Wiwin juga menegaskan, tidak ada tipu muslihat maupun bujuk rayu yang dilakukan Helmi agar mendapat pinjaman dari Khamisa.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru