24.2 C
Probolinggo
Tuesday, March 21, 2023

Disergap Polisi di Vila, Pria asal Alastlogo Lekok Buang SS ke Sofa

BANGIL, Radar Bromo – Satresnarkoba membekuk Senda Firmansyah, warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok. Pemuda 24 tahun itu dijebloskan ke tahanan karena menjual sabu-sabu.

Senda dibekuk di sebuah vila, kawasan Tretes, Prigen, pada Jumat (11/3). Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi menyatakan, tersangka Senda memang menjadi incaran petugas. Dia diduga menjadi pemasok sabu-sabu untuk perangkat desa asal Lekok yang dibekuk sebelumnya, Rudi Agus Purwanto (30).

Kepada polisi, Senda mengaku kenal sabu-sabu sejak setahun terakhir. Mulanya hanya pengguna. Namun, 3 bulan terakhir ini, dia telah menjadi pengedar. Karena ketagihan, dia terjerumus menjadi pengedar sabu-sabu.

Pada Jumat dini hari itu, tersangka menerima orderan sabu-sabu. Mereka janjian di sebuah vila di Prigen. Petugas mencium rencana itu, lalu mendatangi tempat kejadian perkara. ”Begitu di lokasi, kami gerebek tersangka,” imbuhnya.

Baca Juga:  Toko Baju di Alaskandang Besuk Dijebol, Kerugian Puluhan Juta

Hasilnya, petugas mendapati sejumlah barang bukti. Sabu-sabu seberat 1,90 gram ditemukan. Barang haram tersebut dibuang tersangka ke sofa. Namun, polisi bisa menemukannya. Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan handphone tersangka.

Senda pun digiring ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani penyidikan. Kepada petugas, dia mengaku tidak memiliki pekerjaan lain. Biasanya cuma kerja serabutan. Tersangka dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara. (one/far)

BANGIL, Radar Bromo – Satresnarkoba membekuk Senda Firmansyah, warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok. Pemuda 24 tahun itu dijebloskan ke tahanan karena menjual sabu-sabu.

Senda dibekuk di sebuah vila, kawasan Tretes, Prigen, pada Jumat (11/3). Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi menyatakan, tersangka Senda memang menjadi incaran petugas. Dia diduga menjadi pemasok sabu-sabu untuk perangkat desa asal Lekok yang dibekuk sebelumnya, Rudi Agus Purwanto (30).

Kepada polisi, Senda mengaku kenal sabu-sabu sejak setahun terakhir. Mulanya hanya pengguna. Namun, 3 bulan terakhir ini, dia telah menjadi pengedar. Karena ketagihan, dia terjerumus menjadi pengedar sabu-sabu.

Pada Jumat dini hari itu, tersangka menerima orderan sabu-sabu. Mereka janjian di sebuah vila di Prigen. Petugas mencium rencana itu, lalu mendatangi tempat kejadian perkara. ”Begitu di lokasi, kami gerebek tersangka,” imbuhnya.

Baca Juga:  Keluhkan Penerangan, Fasilitas Taman Maramis Banyak yang Hilang

Hasilnya, petugas mendapati sejumlah barang bukti. Sabu-sabu seberat 1,90 gram ditemukan. Barang haram tersebut dibuang tersangka ke sofa. Namun, polisi bisa menemukannya. Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan handphone tersangka.

Senda pun digiring ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani penyidikan. Kepada petugas, dia mengaku tidak memiliki pekerjaan lain. Biasanya cuma kerja serabutan. Tersangka dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara. (one/far)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru