29.8 C
Probolinggo
Monday, March 27, 2023

Kena Razia PPKM Darurat, Warung-Kafe di Gempol Didenda Rp 1-5 Juta

BANGIL, Radar Bromo – Suhartanto seakan mau nangis saja. Warung kopi milik warga Kejapanan, Gempol, kena razia, Kamis (15/7). Petugas mendapatinya sedang melayani makan dan minum pembeli di tempat. Aparat hukum menyatakannya bersalah dan harus membayar denda Rp 1 juta. Dia sedih.

”Hidup kami harus bagaimana? Kami tidak boleh buka. Terus anak istri-saya mau makan apa?” rengek Suhartanto.

Dia pun hendak menolak membayar denda tersebut. Alasannya, denda itu dirasakan sangat berat bagi pemilik warung seperti dirinya. Uang Rp 1 juta tidak sedikit. Lebih-lebih, warung memang sedang sepi. Suhartanto memelas.

Dia mengaku sudah berusaha mematuhi aturan. Hanya buka siang. Malam warungnya tutup. Tapi, pas melayani pembeli di lokasi, warungnya kena razia petugas. ”Ternyata masih kena juga. Kami harus hidup bagaimana kalau tidak boleh bekerja,” ucapnya.

Baca Juga:  Penyekatan di Perempatan Taman Dayu Dihentikan  

Warung Suhartanto terjaring razia bersama puluhan warung lain. Pemiliknya dinyatakan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ada 20-an orang yang kemarin disidang tindak pidana ringan (tipiring) di pendapa Kecamatan Bangil. Salah satunya disidang gara-gara tidak pakai masker.

”Yang lain merupakan pemilik warung dan kafe yang melanggar PPKM Darurat,” jelas Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro dalam pers rilis kepada media.

Menurut dia, nilai denda terhadap pelanggar bervariasi. Yang tidak memakai masker didenda Rp 50 ribu. Pelanggar PPKM Darurat dikenai Rp 1 juta. Ada yang sampai Rp 5 juta. Total denda yang dikenakan mencapai kisaran Rp 36 juta.

”Semoga pengenaan denda ini bisa membuat efek jera. Karena, kondisi saat ini memang sudah darurat,” timpalnya.

Baca Juga:  Denda Jutaan untuk Pelanggar PPKM Darurat, Ini Kata Satpol PP-PN

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana menjelaskan, para pelanggar aturan PPKM Darurat rata-rata mau membayar denda. Namun, ada juga yang sempat enggan membayar. ”Ada lima orang yang sempat tidak mau membayar denda. Alasannya tidak punya uang,” katanya.

Salah satunya ya Suhartanto, warga Japanan tersebut. Dia mengira melayani pembeli makan dan minum di tempat itu tidak melanggar aturan. Padahal, selama PPKM Darurat, pembeli harus membawa pulang makanan dan minuman. Warung hanya boleh melayani take away.

Tapi, setelah diberi penjelasan, mereka akhirnya mau bayar. Misalnya, kalau tidak membayar denda, mereka bisa dihukum kurungan sampai 5 hari. Akhirnya mereka memilih membayar. ”Ketimbang masuk penjara,” ujarnya. (one/far)

 

BANGIL, Radar Bromo – Suhartanto seakan mau nangis saja. Warung kopi milik warga Kejapanan, Gempol, kena razia, Kamis (15/7). Petugas mendapatinya sedang melayani makan dan minum pembeli di tempat. Aparat hukum menyatakannya bersalah dan harus membayar denda Rp 1 juta. Dia sedih.

”Hidup kami harus bagaimana? Kami tidak boleh buka. Terus anak istri-saya mau makan apa?” rengek Suhartanto.

Dia pun hendak menolak membayar denda tersebut. Alasannya, denda itu dirasakan sangat berat bagi pemilik warung seperti dirinya. Uang Rp 1 juta tidak sedikit. Lebih-lebih, warung memang sedang sepi. Suhartanto memelas.

Dia mengaku sudah berusaha mematuhi aturan. Hanya buka siang. Malam warungnya tutup. Tapi, pas melayani pembeli di lokasi, warungnya kena razia petugas. ”Ternyata masih kena juga. Kami harus hidup bagaimana kalau tidak boleh bekerja,” ucapnya.

Baca Juga:  PPKM Darurat, Bus Beroperasi Maksimal 70 Persen

Warung Suhartanto terjaring razia bersama puluhan warung lain. Pemiliknya dinyatakan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ada 20-an orang yang kemarin disidang tindak pidana ringan (tipiring) di pendapa Kecamatan Bangil. Salah satunya disidang gara-gara tidak pakai masker.

”Yang lain merupakan pemilik warung dan kafe yang melanggar PPKM Darurat,” jelas Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro dalam pers rilis kepada media.

Menurut dia, nilai denda terhadap pelanggar bervariasi. Yang tidak memakai masker didenda Rp 50 ribu. Pelanggar PPKM Darurat dikenai Rp 1 juta. Ada yang sampai Rp 5 juta. Total denda yang dikenakan mencapai kisaran Rp 36 juta.

”Semoga pengenaan denda ini bisa membuat efek jera. Karena, kondisi saat ini memang sudah darurat,” timpalnya.

Baca Juga:  Periksa Dua Saksi untuk Buru Pelaku Begal di Bandaran

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana menjelaskan, para pelanggar aturan PPKM Darurat rata-rata mau membayar denda. Namun, ada juga yang sempat enggan membayar. ”Ada lima orang yang sempat tidak mau membayar denda. Alasannya tidak punya uang,” katanya.

Salah satunya ya Suhartanto, warga Japanan tersebut. Dia mengira melayani pembeli makan dan minum di tempat itu tidak melanggar aturan. Padahal, selama PPKM Darurat, pembeli harus membawa pulang makanan dan minuman. Warung hanya boleh melayani take away.

Tapi, setelah diberi penjelasan, mereka akhirnya mau bayar. Misalnya, kalau tidak membayar denda, mereka bisa dihukum kurungan sampai 5 hari. Akhirnya mereka memilih membayar. ”Ketimbang masuk penjara,” ujarnya. (one/far)

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru