31.4 C
Probolinggo
Friday, June 2, 2023

Edarkan Sabu, Untung Tak Beruntung, Diciduk Polisi

BANGIL, Radar Bromo – Nasib Untung, tak seberuntung namanya. Betapa tidak, gara-gara terjerat narkoba, ia kini harus meringkuk di penjara.

Lelaki 64 tahun asal Desa/Kecamatan Pasrepan, itu dibekuk setelah kedapatan menyimpan narkoba. Ia ditangkap di rumahnya Selasa malam (12/5).

Kasubaghumas Polres Pasuruan AKP Hardi menyampaikan, Untung ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Penggerebekan itu berlangsung sekitar pukul 19.00. Bermula dari informasi yang didapatkan petugas. Yakni, tersangka disebut-sebut menjadi penjual dan perantara narkoba jenis sabu-sabu. “Infomasi itu, kemudian ditindaklanjuti petugas Satresnarkoba dengan melakukan penelusuran,” kata Hardi.

Penelusuran itu dilakukan dengan mengintai keberadaan tersangka. Hingga akhirnya, petugas yakin tersangka menyimpan narkoba. Penggerebekan pun dilakukan beberapa saat setelah pengintaian dilakukan.

Baca Juga:  Polisi Belum Temukan Keberadaan Ayah Tiri yang Hamili Anaknya

Saat digerebek, tersangka tak bisa berkutik. Upaya untuk kabur dari rumahnya, tak bisa dilakukannya. Ia hanya bisa pasrah ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan.

Selain mengamankan enam kantong plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,32 gram, petugas juga mengamankan sendok, pipet kaca, serta uang tunai Rp 500 ribu. Atas temuan itulah, tersangka digiring ke Mapolres Pasuruan untuk penyidikan.

Kini, karena ulahnya itu, ia hanya bisa meringkuk di tahanan. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (one/mie)

BANGIL, Radar Bromo – Nasib Untung, tak seberuntung namanya. Betapa tidak, gara-gara terjerat narkoba, ia kini harus meringkuk di penjara.

Lelaki 64 tahun asal Desa/Kecamatan Pasrepan, itu dibekuk setelah kedapatan menyimpan narkoba. Ia ditangkap di rumahnya Selasa malam (12/5).

Kasubaghumas Polres Pasuruan AKP Hardi menyampaikan, Untung ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Penggerebekan itu berlangsung sekitar pukul 19.00. Bermula dari informasi yang didapatkan petugas. Yakni, tersangka disebut-sebut menjadi penjual dan perantara narkoba jenis sabu-sabu. “Infomasi itu, kemudian ditindaklanjuti petugas Satresnarkoba dengan melakukan penelusuran,” kata Hardi.

Penelusuran itu dilakukan dengan mengintai keberadaan tersangka. Hingga akhirnya, petugas yakin tersangka menyimpan narkoba. Penggerebekan pun dilakukan beberapa saat setelah pengintaian dilakukan.

Baca Juga:  Kasus Kades Gunggungan Lor Tunggu Jadwal Sidang di Pengadilan Tipikor

Saat digerebek, tersangka tak bisa berkutik. Upaya untuk kabur dari rumahnya, tak bisa dilakukannya. Ia hanya bisa pasrah ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan.

Selain mengamankan enam kantong plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,32 gram, petugas juga mengamankan sendok, pipet kaca, serta uang tunai Rp 500 ribu. Atas temuan itulah, tersangka digiring ke Mapolres Pasuruan untuk penyidikan.

Kini, karena ulahnya itu, ia hanya bisa meringkuk di tahanan. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (one/mie)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru