BANGIL, Radar Bromo – Empat tahun menjadi korban pemerkosaan, dua remaja putri asal Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berani buka suara. Mereka pun melaporkan pelakunya yang tidak lain paman sendiri. Yaitu, BM, 34.
Laporan tersebut dilayangkan keluarga korban yang datang bersama korban, yaitu MT, 13 dan SF, 13, Senin (14/6). Mereka juga didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pasuruan saat melapor ke Polres Pasuruan.
Wakil Ketua LPA Pasuruan Daniel Effendi menceritakan, pemerkosaan itu terjadi pertama kali saat kedua korban masih kelas 4 SD. Sekitar tahun 2017.
Kedua korban memiliki hubungan saudara, namun bukan kakak beradik sekandung. Begitu juga dengan pelakunya, masih ada hubungan saudara dengan kedua korban. Pelaku merupakan paman kedua korban.
Mereka ditindih oleh pelaku saat berada di kamarnya. Kemudian, pelaku memperkosa korban.
“Mereka sama-sama disetubuhi oleh pelaku. Namun, dilakukan di waktu yang berbeda,” ujar Daniel.
Pemerkosaan itu dilakukan pelaku di rumah masing-masing korban. Pemerkosaan juga pernah dilakukan pelaku di rumahnya sendiri.
Pelaku melancarkan aksinya, saat rumah sedang sepi. Ketika, orang tua kedua korban sedang bekerja.
Tindakan bejat tersebut dilakukan pelaku bukan hanya sekali dua kali. Selama empat tahun terakhir, pelaku memperkosa korban. Sampai kedua korban kelas 2 SMP.
Namun, selama empat tahun itu pula, kedua korban tidak punya keberanian sama sekali menceritakan perbuatan bejat pelaku. Sebab, pelaku mengancam korban. “Karena takut oleh ancaman pelaku, mereka tidak berani bercerita,” imbuh Daniel.
Hingga awal Juni 2021, perbuatan jahat pelaku terkuak. Ketika itu, MT, 13, tak tahan lagi menjadi budak seks pelaku. Dia pun akhirnya berterus terang. Dia menceritakan perbuatan pelaku pada DN, 20, salah seorang saudaranya.
Mulanya, DN tidak percaya. DN akhirnya percaya, setelah ia nyaris juga menjadi korban pemerkosaan pelaku.
“Pelaku hendak menyebutuhi DN yang sedang tidur. Tapi, gagal setelah MT berteriak. Pelaku akhirnya kabur,” bebernya.
Menurut Daniel, pihak keluarga benar-benar tak menyangka pelaku telah memperkosa kedua korban selama empat tahun terakhir. Sebab, pelaku merupakan paman korban.
“Jadi pelaku memang sering main ke rumah korban. Karena statusnya sebagai paman dan keponakan, tidak ada yang curiga saat pelaku main ke rumah korban ataupun saat korban main ke rumah pelaku,” ulasnya.
Namun, pihak keluarga tentu saja tidak terima setelah perbuatan pelaku terbongkar. Karena itu, keluarga akhirnya melapor ke polisi. “Laporan sudah kami layangkan,” imbuhnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Aiptu Nidhom mengungkapkan, belum menerima berkas laporan tersebut. “Mungkin masih di SPKT. Yang jelas, kalau ada laporan tentu akan kami tindak lanjuti,” tuturnya. (one/hn)