PASURUAN, Radar Bromo-Berakhir sudah cerita pelarian Syaiful Efendi, 36, dari kejaran polisi. Warga Kelurahan/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dibekuk terkait kasus penipuan modus investasi bodong Trading Crypto.
Syaiful Efendi diamankan oleh petugas saat bersembunyi di sebuah rumah kos yang ada di Kota Kediri, beberapa waktu lalu. Ia tak bisa mengelak. Langsung digelandang ke sel tahanan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, ada dua laporan yang masuk pada pihaknya terkait kasus itu. Yaitu, pada 9 dan 25 Agustus 2021 lalu. Keduanya mengadukan bahwa jadi korban penipuan investasi bodong jenis Trading Crypto. Kerugiannya mencapai miliaran.
“Pelaku ini mendekati korbannya satu per satu. Kemudian membujuk dan mengiming-imingi keuntungan berlipat ganda,” kata perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu saat rilis, kemarin.
Saat itu, pelaku mendapatkan keuntungan. Hal itu dimanfaatkan untuk membujuk korbannya. Kemudian pelaku menawarkan kerja sama dengan keuntungan sebesar 7 persen sampai 10 persen dari modal investasi.
“Pelaku ini juga memberikan surat perjanjian. Tetapi, ini hanya modus untuk meyakinkan korban saja,” tutur mantan Kapolres Probolinggo Kota itu.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/01/04/2022/warga-pasuruan-ketipu-investasi-bodong-kedok-trading-crypto-serahkan-rp-14-m/
PASURUAN, Radar Bromo-Berakhir sudah cerita pelarian Syaiful Efendi, 36, dari kejaran polisi. Warga Kelurahan/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dibekuk terkait kasus penipuan modus investasi bodong Trading Crypto.
Syaiful Efendi diamankan oleh petugas saat bersembunyi di sebuah rumah kos yang ada di Kota Kediri, beberapa waktu lalu. Ia tak bisa mengelak. Langsung digelandang ke sel tahanan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, ada dua laporan yang masuk pada pihaknya terkait kasus itu. Yaitu, pada 9 dan 25 Agustus 2021 lalu. Keduanya mengadukan bahwa jadi korban penipuan investasi bodong jenis Trading Crypto. Kerugiannya mencapai miliaran.
“Pelaku ini mendekati korbannya satu per satu. Kemudian membujuk dan mengiming-imingi keuntungan berlipat ganda,” kata perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu saat rilis, kemarin.
Saat itu, pelaku mendapatkan keuntungan. Hal itu dimanfaatkan untuk membujuk korbannya. Kemudian pelaku menawarkan kerja sama dengan keuntungan sebesar 7 persen sampai 10 persen dari modal investasi.
“Pelaku ini juga memberikan surat perjanjian. Tetapi, ini hanya modus untuk meyakinkan korban saja,” tutur mantan Kapolres Probolinggo Kota itu.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/01/04/2022/warga-pasuruan-ketipu-investasi-bodong-kedok-trading-crypto-serahkan-rp-14-m/